jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan para pimpinan lembaga antirasuah ke Ombudsman RI.
Sebanyak 75 pegawai KPK itu didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK.
Para pegawai KPK melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021.
"Penguaduan diterima oleh Ketua Ombudsman dan dua kominisioner," kata perwakilan pegawai KPK Sujanarko di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).
Menurut dia, pelaksanaan TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Hal itu mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah sosok yang jujur, berprestasi, serta berintegritas yang sudah teruji selama ini.
Sujanarko juga membeberkan poin-poin pelaporan tersebut. Pertama, kata Sujanarko, Firli Bahuri Cs menambahkan metode alih status pegawai KPK bukan hanya melalui pengangkatan, tetapi juga melalui pengujian.
BACA JUGA: Nurhasan: Tak Adil Jika Mempersoalkan Ketidaklolosan Pegawai KPK dalam TWK
Menurut Sujanarko, keduanya bertolak belakang dan masing-masing metode memiliki implikasi hukum dan anggaran yang berbeda.
Dalam Pasal 20 Ayat (1) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tidak memerinci metode pengujian tes wawasan kebangsaan sehingga bertentangan dengan prisnip-prinsip hukum dan hak asasi manusia serta kepastian hukum.
Kedua, Firli Bahuri Cs membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 19/2019 tentang KPK dan PP 41/2020 tentang Alih Status Pegawai KPK.
Ketiga, lanjut Sujanarko, Firli Bahuri Cs melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP 41/2020 dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.
Keempat, pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK, padahal tidak ada ketentuan dalam Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan demikian.
Kelima, pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai.
"Keenam, pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019," katanya.
Untuk itu, lanjut Sujanarko, tim advokasi dan pegawai KPK meminta Ombudsman RI untuk memeriksa Firli Bahuri dan komisioner lainnya atas kebijakan TWK yang bertentangan dengan UUD 1945, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN, dan UU KPK.
Kemudian, pegawai KPK meminta Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Firli Bahuri dan komisioner KPK terbukti melakukan malaadministrasi.
"Mengeluarkan rekomendasi agar pegawai-pegawai KPK dipekerjakan kembali pada posisi semula dan memberikan sanksi bagi Firili Bahuri dan kawan-kawan dalam hal KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tersebut," kata Sujanarko. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Warga Penuhi Musala, Ada 2 Pria dan 1 Perempuan Duduk Tertunduk, Menegangkan
BACA JUGA: DPD RI Minta KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Bansos Bernilai Triliunan Rupiah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Valentino Rossi Lebih Memilih Ducati Ketimbang Yamaha, Apa Alasannya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga