751 Kendaraan di Yogyakarta Diminta Memutar Balik, Sabar ya

Minggu, 09 Mei 2021 – 02:50 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan surat saat penyekatan di Wirobrajan, Yogyakarta, Jumat (7/5/2021). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 751 kendaraan bermotor baik yang akan keluar maupun memasuki Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta memutar balik di lokasi penyekatan jalur mudik daerah itu.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad, ratusan kendaraan itu tidak diizinkan masuk maupun keluar dari DIY dari tiga pos perbatasan hingga Jumat (7/5).

BACA JUGA: Pengumuman, Semua Pintu Masuk ke Yogyakarta Ditutup untuk Pemudik

"Belum termasuk hari ini, ada 751 kendaraan yang diputar balik," kata Noviar di Yogyakarta, Sabtu (8/5).

Ketiga pos penyekatan utama di DIY itu berada di Tempel dan Prambanan, Kabupaten Sleman, yang mengawasi pintu masuk dari arah Magelang dan Klaten, Jateng.

BACA JUGA: Kiai Maman Kritik Presiden Jokowi soal Bipang Ambawang

Selanjutnya pos penyekatan di Temon, Kulon Progo yang berbatasan langsung dengan Purworejo, Jateng.

"Yang paling banyak di pos Prambanan. Di lokasi ini hampir ratusan kendaraan yang harus memutar balik," kata koordinator penegakan hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY itu.

BACA JUGA: Ali Ngabalin: Apa yang Salah dengan Pernyataan Jokowi soal Bipang?

Noviar menjelaskan sebagian besar kendaraan yang diminta memutar balik rata-rata tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang mencakup keterangan bebas Covid-19 hingga surat izin keluar masuk/perjalanan.

"Banyak (persyaratan dokumen) yang tidak bisa terpenuhi oleh pelaku perjalanan," kata Noviar.

Oleh karena itu dia berharap masyarakat yang hendak keluar maupun akan masuk Yogyakarta bersabar untuk tidak melakukan perjalanan mudik.

"Apabila terpaksa maka harus memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan. Ini demi masyarakat kita semua dalam menjaga kesehatan," pungkas Noviar.

Dirlantas Polda DIY Kombes Iwan Saktiadi memastikan menutup seluruh jalur masuk para pemudik ke wilayah hukum setempat selama masa pelarangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kami tidak memberikan ruang gerak bagi para pemudik atau masyarakat yang bertujuan mudik ke Yogyakarta," kata Kombes Iwan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler