jpnn.com, PRAYA - Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Pathul Bahri menyerahkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK) secara simbolis kepada 758 guru, Jumat (13/5).
Para guru yang menerima SK PPPK ini sebelumnya telah lulus seleksi pada gelombang pertama 2021 lalu.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Ingin Ambil Alih Usulan Formasi PPPK 2022, Honorer Setuju?
Lalu Pathul Bahri berpesan kepada para PPPK yang menerima SK agar melaksakan tugas dan amanat dengan baik, serta disiplin.
Sebab, dia menegaskan, tidak semua orang bisa lulus menjadi PPPK.
BACA JUGA: Wali Kota: Perjuangan Guru Honorer Mendapat SK PPPK Sangat Luar Biasa
"Jalani tugas yang diberikan ini dengan baik karena tidak semua orang bisa lulus menjadi PPPK," kata Lalu Pathul Bahri setelah menyerahkan SK secara simbolis di halaman Kantor Bupati Lombok Tengah, Jumat (13/5).
Dia menjelaskan bahwa jumlah peserta seleksi PPPK yang lulus pada tahap pertama sebanyak 760.
BACA JUGA: SPMT 1 April, Tetapi SK PPPK Belum Diserahkan, Maunya Pemda Apa?
Namun, satu di antaranya meninggal dunia. Kemudian, satu lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan NIP.
“Karena masih berstatus mahasiswa aktif, dan ijazah PGSD belum keluar,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan alokasi formasi PPPK guru terbanyak kedua setelah Provinsi NTB, yakni 1.886.
Perinciannya guru agama Islam 78 formasi, guru kelas 1520, guru pernjasorkes 298.
"Semoga dengan adanya penambahan pegawai ini bisa meningkatkan kualitas pelayan dan pendidikan di Lombok Tengah," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian mengatakan penyerahan SK PPPK tersebut dilakukan secara bertahap.
Menurut dia, tahap pertama diserahkan sebanyak 758 SK PPPK.
Pada gelombang kedua yang lulus itu sebanyak 658, tetapi SK masih dalam proses.
“Sisanya itu akan mengikuti tes di gelombang tiga sebanyak 470 orang. Kalau tidak lulus, tergantung dari pemerintah pusat," katanya.
Dalam seleksi PPPK 2021 itu, pemerintah pusat memberikan peluang bagi semua tenaga pendidik yang telah masuk data depodik untuk ikut dalam seleksi PPPK.
Selanjutnya mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti tes, apabila tidak lulus dalam gelombang pertama, gelombang kedua dan gelombang ketiga.
"Di 2023 secara aturan tidak ada tenaga honor, sehingga formasi CPNS masih ditutup dan dibuka PPPK," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi