Kemendikbudristek Ingin Ambil Alih Usulan Formasi PPPK 2022, Honorer Setuju?

Jumat, 13 Mei 2022 – 16:43 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginginkan usulan formasi PPPK 2022 diambil-alih pusat.

Alasannya, agar usulan formasi lebih maksimal dan bisa segera memenuhi kebutuhan 1 juta PPPK guru.

BACA JUGA: Ada Honorer di Sekolah, Guru ASN Tetap Harus Menjalankan Tugas dengan Baik

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, jika Pemda mengajukan formasi secara maksimal maka pemerintah pusat menyediakan ruang sampai 970.410 formasi.

"Jumlah tersebut merupakan gabungan sisa formasi sebanyak 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018," kata Dirjen Iwan baru-baru ini.

BACA JUGA: Gelar Hardiknas 2022, Mas Nadiem Gelorakan Semangat kepada Guru dan Siswa

Iwan berharap usulan Pemda bisa semaksimal mungkin agar guru-guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021 bisa terakomodasi.

Di sisi lain, kata Iwan, Kemendikbudristek bersama Panselnas tengah menggodok regulasi untuk usulan formasi diajukan pusat.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Siswa Tidak Perlu Khawatir dengan Tes Kelulusan

Cara tersebut diharapkan bisa mempercepat proses penetapan formasi PPPK.

"Jadi, pemerintah pusat mengajukan formasi sehingga lebih cepat proses pengangkatan PPPK," ucap Iwan.

Keinginan Kemendikbudristek ini mendapat dukungan guru honorer.

Menurut Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Kebumen Musbihin, jika pusat mengambil alih pengadaan PPPK 2022 akan lebih baik.

Namun, dia berharap pengambilalihan itu dilakukan terhadap seluruh prosesnya, termasuk soal gaji PPPK.

"Lebih bagus lagi kalau mulai usulan formasi hingga penggajian PPPK difangani Kemendikbudristek. Kalau hanya formasi, tetapi gajinya dibebankan kepada daerah malah bikin masalah," ujarnya kepada JPNN.com, Jumat (13/5).

Dia mencontohkan, daerah-daerah yang memiliki kuota PPPK 2021 lebih banyak malah paling lama memberikan SK.

Rata-rata yang sudah memberikan SK PPPK dan gaji, yaitu daerah-daerah dengan kuota di bawah 1.000 orang. (esy/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Hepatitis Akut Meluas, Kemendikbudristek Perlu Antisipasi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler