76 Akademi Dipayungi SKB

Senin, 06 Desember 2010 – 09:42 WIB

JAKARTA -- Langkah tegas langsung diambil pemerintah menyikapi 76 akademi kesehatan milik pemerintah daerah yang statusnya tidak jelas pasca dibatalkannya undang undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah KonstitusiUntuk sementara, pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai payung hukum agar akademi penghasil perawat dan bidan tersebut tetap bisa meluluskan dan menerima mahasiswa baru.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno menjelaskan, sekarang ini sedang diurus SKB 3 menteri untuk memayungi statusnya

BACA JUGA: Segera Dibuat Data Prodi di Seluruh PT

Payung hukum ini bisa digunakan 76 akademi kesehatan untuk mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

Sebab, lanjut Bambang, selama ini seluruh akademi tersebut hanya diakreditasi Kemenkes
Padahal, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2005 tentang tentang standar nasional pendidikan, hanya BAN PT yang berhak memberikan akreditasi untuk jenjang pendidikan tinggi.

’’Kalau diurus sampai perizinan butuh UU itu lama

BACA JUGA: 100 Siswa Titipan Belum Terdata

Makanya butuh SKB agar bisa diakreditasi BAN PT
Supaya mereka bisa menerima mahasiswa dan mengeluarkan ijazah

BACA JUGA: UGM Siap Gelar Wisdom 2010

Kita masih menunggu UU baru pengganti BHP keluar karena sekarang tidak ada cantolannyaDicarikan terobosan dan disepakati SKB,’’ pungkas Bambang kepada INDOPOS (grup JPNN) di Jakarta, kemarin.

Menurut Bambang, dalam peraturan sekarang, pemerintah daerah tidak boleh menyelenggarakan pendidikan tinggiUntuk itu harus ada perubahan status dengan dasar hukum sebuah UU’’Itu (mengubah) UU dan PP lamaKita tidak perlu berpolemik,’’ tegasnya.

Diharapkan Bambang, akhir Desember ini SKB sudah selesai dibuat dan siap ditandatanganiBahkan, draf SKB sudah masuk ke 3 kementerian yang terlibat sejak Rabu (1/12) lalu’’Ancaman (pelarangan meluluskan dan menerima mahasiswa baru) itu 2012Kalau dibiarkan begitu saja (tidak jelas) sampai 2012 akan matiIjazah tidak diakui lagiSementara proses akreditasi itu memakan waktu 2 tahunMakanya, jika 2010 ini SKB selesai mereka bisa mengurus akreditasi mulai awal 2011Kemudian, di akhir 2011 akreditasi sudah keluar,’’ pungkas Bambang(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Program Studi Diubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler