jpnn.com - JAKARTA - Ratusan warga negara asing melanggar aturan keimigrasian. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, tidak memiliki paspor, hingga overstay.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengatakan, sepanjang Oktober 2016 saja, jajarannya menjaring 2.698 WNA. Dari jumlah itu, 773 di antaranya melanggar aturan keimigrasian.
BACA JUGA: Wah! Pak Jokowi Laporkan Gratifikasi Perusahaan Minyak Rusia
"Sebanyak 555 orang di antaranya terjaring pada 27 Oktober 2016, tadi malam," kata Ronny di kantornya, Jumat (28/10).
Dari 773 itu, Ronny merincikan antara lain, 207 WN Tiongkok, 74 Nigeria, 72 India, 54 Filipina dan 40 Malaysia.
BACA JUGA: Anggota Korpri Jangan Tergoda Iming-Iming di Pilkada
Mantan Kadiv Humas Polri itu mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti para WNA tersebut. Dia menegaskan, ditemukan bukti-bukti kuat, maka mereka bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanksi administrasi, kata dia, bisa dikenai biaya beban atau denda, dicegah dan tangkal hingga deportasi. "Kalau sanksi pidana bisa nanti diproses hukum dengan pihak berwajib," tegas mantan Kapolda Bali itu.
BACA JUGA: 88 Tahun Sumpah Pemuda, Nantikan yang Istimewa dari Istana Negara
Operasi ini digelar lewat Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum Keimigrasian dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika 2016. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Ketua DPRD Banyuasin Terkait Suap Bupati
Redaktur : Tim Redaksi