KPK Panggil Ketua DPRD Banyuasin Terkait Suap Bupati

Jumat, 28 Oktober 2016 – 11:26 WIB
Yuyuk Andriati. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam, Jumaf (28/10). 

Agus akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.  

BACA JUGA: Menpar Ingin Abadikan Karya Pemenang Sayembara Desain Arsitektur Nusantara

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, Agus akan dimintai keterangan untuk Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, yang sudah menyandang status tersangka. 

"Dia diperiksa untuk YAF," katanya, Jumat (28/10). 

BACA JUGA: KPK Periksa Dirut PT Osma

Selain Agus, penyidik juga memanggil anak buah Yan Anton, Kepala Dinas Pariwisata Banyuasin Merki Bakri. 

Merki bersama pegawai PT Turisna Buana Firman Taufik juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Yan Anton. 

BACA JUGA: Lecehkan Wanita Indonesia, Kapolda Metro Jaya Didesak Minta Maaf

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. 

Masing-masing, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, ‎dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami.

Kemudian Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.

Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Lecehkan Lambang Negara, Habib Rizieq Dipolisikan Anak Bung Karno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler