79 Nasabah Best Invesment Merasa Ditipu

Kerugian Mencapai Rp 19 Miliar

Selasa, 08 November 2011 – 10:51 WIB
PALEMBANG - Bisnis saham valuta asing (valas) yang menjanjikan keuntungan besar, ternyata banyak menjadi kedok penipuanSetelah heboh dengan kasus CV Fadilah, kini giliran puluhan nasabah Best Invesment (BI) Manage Profesional Investing, juga mengalami hal serupa.
   
Sekitar 30 nasabah yang mewakili 79 nasabah BI mendatangi Polsekta Seberang Ulu (SU) I, Senin (7/11)

BACA JUGA: Membusuk, Dua Korban Banjir Ditemukan

Mereka menuntut pelaku bernama Indra F Susanto SE selaku Manager Investasi Pasar Uang dan Konvensional BI, mengganti semua kerugian para nasabah, yang mencapai Rp 19 miliar.

Sebelum mendatangi Mapolsekta SU I, puluhan nasabah ini sempat menghampiri kantor BI yang terletak di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong AA, RT 24, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I
di Mapolsekta SU I, para nasabah melakukan mediasi dengan perwakilan BI, yakni penasehat hukumnya Advokat Azhari AK SH.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Agus Sulistiyono MSi, melalui Kapolsekta SU I AKP Imam Tarmudi SIk SH, mengatakan kalau pihaknya hanya sebagai mediator pertemuan antara pihak korban atau nasabah dengan kuasa hukum BI

BACA JUGA: Oknum TNI Bawa Ribuan Botol Miras

Sebab, kuasa hukum BI yang dikelola Indra F Susanto SE, meminta bertemu nasabahnya di Mapolsekta SU I.

"Sebagai penegak hukum, sudah menjadi tanggungjawab kita untuk memfasilitasi pertemuan ini, sekaligus kita dapat memantau sejauh mana perkara ini berjalan
Jika meraka tak menemukan titik terang, pastinya akan ada yang menuntut

BACA JUGA: Perusahaan Malaysia Buat Parit di Indonesia

Makanya, jika ada laporan tentang kasus ini, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Kuasa hukum Manager Investasi Pasar Uang dan Konvensional Indra F Susanto SE, yakni Advokat Azhari AK SH, menuturkan kalau dirinya akan lepas tangan, jika kliennya Indra F Susanto SE tidak juga bertanggungjawab, atas dugaan penipuan yang dilakukannya terhadap 79 nasabah BI ini.

Bahkan, Azhari mengancam akan mencabut surat kuasanya, jika Indra F Susanto tak bertanggungjawabAzhari mengaku dirinya sudah putus kontak dengan Indra F Susanto sejak tanggal 3 Nopember 2011dirinya sudah beberapa kali menghubungi ponselnya, namun tidak aktifMenanggapi keluhan para nasabah ini, Azhari meminta waktu selama 14 hari untuk menyelesaikannya.

"Kapa sitas saya hanya menengahi sekitar 79 nasabah yang merasa dirugikan dengan total sekitar Rp 19 miliarDari 79 nasabah itu, sudah sekitar Rp 3 miliar cairkan klien sayaDana yang ditanam nasabah di perusahaan ini, paling kecil Rp 15 juta dan terbesar Rp 1,3 miliar," terang Azhari diwawancarai wartawan didepan Mapolsekta SU I.

Mengenai keberadaan kantor kliennya secara persis, Azhari enggan menyebutkannya"No commentSetahu saya, memang klien saya berada di JakartaNamun persisnya no comment," tambahnya sembari menolak menunjukkan surat kuasa yang dikeluarkan kliennya ini.

Mantan Wakil Direktur BI, Walsudiono, yang juga sebagai korban, mengatakan kalau perusahaan tersebut baru berjalan tiga bulan"Saya kerja disana selama 3 bulanJabatan pertama sebagai Wakil DirekturNamun belakangan saya diturunkan jabatan sebagai marketingKewajiban saya disuruh mencari nasabah sebanyak mungkinSudah belasan terkumpul menjadi nasabah kamisaya juga tertipu sebesar Rp 70 juta," ucapnya.

Salah satu nasabah yang merasa dirugikan dalam kasus ini, Hasanah, warga Lorong Cenderawasih, RT 31/09, Kecamatan Plaju, Kota PalembangWanita ini mengaku sudah putus hubungan dengan pihak BI Manage Profesional InvestingMenurut Hasanah, dirinya ikut serta dalam bisnis valas ini, karena tergiur keuntungan.

"Saya sudah keluar dan minta dana yang saya invest agar dikembalikanPerjanjiannya akan menerima keuntungan 15 persen perbulan dari dana yang tertanamKeuntungan itu berlangsung sejak memulai ditandatangani perjanjianSaya memutuskan untuk keluar, karena merasa tak enak dengan teman-teman," terangnya(don)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Haji Kloter I Bersiap Pulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler