jpnn.com, JAMBI - Seorang kontraktor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dia adalah Heriyanto alias Atek bin Ayu. Penangkapan dilakukan Jumat (31/8) malam di Kawasan Lorong Koni, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dia sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sabak, Selasa (1/9)
BACA JUGA: Tok, Mantan Striker PSMS Medan Ini Divonis 1 Tahun Penjara
Asisten Intel Kejati Jambi, Dedie Trihariyadi, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Dia bilang, sebelum dieksekusi dia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi.
"Yang bersangkutan sudah kita eksekusi di Lapas Sabak. Sudah ditahan di sana," ujar Dedie Trihariyadi.
BACA JUGA: Baru 4 Bulan Menikah, Pria Ini Malah Cabuli Adik Sang Istri
Didie menegaskan, kontraktor tersebut merupakan DPO Kejari Tanjabtim yang telah dijatuhi vonis. Namun saat itu Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan divonis bersalah selama 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan.
Lanjutnya, awalnya ditahan di rutan. Namun, penahanannya habis, lalu bebas demi hukum sebelum putusan kasasinya keluar.
BACA JUGA: Remas Payudara Ponakan, Paman Ngaku hanya Iseng
Setelah putusan kasasi keluar, kata Dia, yang bersangkutan melarikan diri. Akhirnya, setelah melakukan penyelidikan terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Kasasi No 1943 /K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2017 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.
Dijelaskan, tersangka tersebut telah menjadi buronan selama delapan bulan yang lalu dan melarikan diri di Kawasan Kota Jambi. Ditetapkan DPO sejak 16 November 2017. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pemain PSMS Pencabul Cewek Muda Itu Segera Disidang
Redaktur & Reporter : Budi