8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya

Jumat, 06 November 2015 – 07:47 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (tengah) dan Seskab Pramono Anung sebelum jumpa pers paket kebijakan ekonomi tahap VI di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11). FOTO: Natalia/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kemudahan melalui sejumlah fasilitas untuk 8 daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Ini adalah fokus dari paket kebijakan ekonomi tahap VI yang diluncurkan pemerintah.

“Ini untuk mengembangkan kawasan ekonomi khusus dari pinggiran. Ada 9 fasilitas yang diberi termasuk untuk penanam modal," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11).

BACA JUGA: Pengangguran Bertambah, Segini Uang JHT yang Dicairkan Setiap Hari

Delapan daerah dipilih untuk pengembangan kawasan khusus yaitu Tanjung Lesung (Banten), Seimangke (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api Api (Sumatera Selatan), dan Maloibatuta, (Kalimantan Timur).(flo/jpnn)


Berikut pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK meliputi:

BACA JUGA: Adanya Proyek Nanti, Korban PHK jadi Pengangguran

1. Pajak Penghasilan (PPh) 

- Kegiatan Utama (Tax Holiday) meliputi pengurangan PPh  sebesar 20-100 persen selama10-25 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1 triliun. Pemerintah juga mengurangi PPh  sebesar 20-100% selama 5-15 tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500 miliar.

BACA JUGA: Pengangguran Bertambah, Darmin: Paketnya kan Baru Mulai September

- Kegiatan di luar Kegiatan Utama (Tax Allowance) meliputi pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun; penyusutan yang dipercepat.

- PPh atas deviden sebesar 10 persen

- Kompensasi kerugian 5-10 tahun.


2. PPN dan PPnBM

- Impor: tidak dipungut 

- Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK tidak dipungut

- Pengeluaran dari KEK ke  TLDDP  tidak dipungut

- Transaksi antar pelaku di KEK: tidak dipungut 

- Transaksi dengan pelaku di KEK lain: tidak dipungut


3. Kepabeanan
- Dari KEK ke pasar domestik: tarif bea masuk memakai ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA)

4. Pemilikan Properti Bagi Orang Asing

- Orang asing/badan usaha asing bisa memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).

- Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin

- Bisa diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)


5. Kegiatan Utama Pariwisata

- Bisa diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%

- Bisa diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%


6. Ketenagakerjaan 

- Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus

- Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan

- Pengesahan dan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK

- Perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di KEK


7. Keimigrasian

- Fasilitas visa kunjungan saat kedatangan selama 30 hari dan bisa diperpanjang 5 kali masing-masing 30 hari

- Visa Kunjungan Beberapa Kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun

- Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK

- Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata


8. Pertanahan 

- Untuk KEK yang diusulkan Badan Usaha Swasta diberikan HGB dan perpanjangannya diberikan langsung bersamaan dengan proses pemberian haknya.

- Administrator KEK bisa memberikan pelayanan pertanahan

9. Perizinan 

- Administrator berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayanan terpadu satu pintu di KEK

- Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya 3 jam (dalam hal persyaratan terpenuhi)

- Penerapan perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (check list) 

- Proses dan penyelesaian perizinan dan nonperizinan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pertanahan di Administrator KEK.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangguran Bertambah, Ini Data Resmi BPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler