Pengangguran Bertambah, Segini Uang JHT yang Dicairkan Setiap Hari

Jumat, 06 November 2015 – 07:39 WIB
Job Fair. Foto Ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan, bertambahnya pengangguran merupakan dampak dari dua faktor yang menghambat penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan. Yakni, perlambatan ekonomi dan isu penetapan upah minimum pekerja.

"Dengan adanya perlambatan ekonomi, mau tidak mau pengusaha pasti berpikir untuk menambah karyawan. Ditambah lagi dengan kekhawatiran soal beban upah tahu depan. Bukannya menambah pekerja tapi malah merampingkan,"  terangnya.

BACA JUGA: Adanya Proyek Nanti, Korban PHK jadi Pengangguran

Dia pun mengaku sudah bisa memprediksi bertambahnya angka pengangguran sebelum data BPS dirilis. Pasalnya, hal tersebut sudah ditunjukkan dengan klaim pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp 100 miliar per hari. Dari dua bulan lalu pun semua pihak sudah bereaksi.

"Akhirnya itu sudah direspon oleh pemerintah dengan PP pengupahan. Kalau memang itu berjalan, saya yakin kemampuan pengusaha untuk menyerap tenaga kerja akan kembali seiring perbaikan ekonomi," imbuhnya.

BACA JUGA: Pengangguran Bertambah, Darmin: Paketnya kan Baru Mulai September

Namun, lanjut dia, pengusaha masih belum bisa mengambil tindak lanjut dari insentif pemerintah. Sebab, masih ada faktor pemerintah daerah yang biasa menjadikan upah minimum sebagai alat politik. Apindo pun memilih untuk melihat hasil kenaikan upah hingga akhir November.

"Ini adalah saat kritis bagi pengusaha. Kami masih melihat apakah memang formula itu diterapkan di semua wilayah Indonesia. Kalu ternyata naiknya sampai 20 persen, sudah jelas tahun depan perusahaan akan melakukan tindakan efisiensi. Entah tutup, pindah, atau perampingan," ungkapnya.

BACA JUGA: Pengangguran Bertambah, Ini Data Resmi BPS

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya terus mencegah adanya tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kementerian Tenaga Kerja sudah mengedarkan himbauan agar perusahaan tak melakukan PHK dengan gampang.

"Pemerintah provinsi sudah mengedarkan surat ke perusahaan-perusahaan agar mengadakan dialog. Kami tegaskan bahwa PHK adalah cara terakhir untuk mengatasi kesulitan perusahaan. Bisa memilih pengurangan jam kerja atau penghapusan lembur," terangnya. (ken/owi/bay/bil)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berpotensi Ada Penyalahgunaan, Bisnis Gas di Pertamina Perlu Diawasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler