Ketum Guru Honorer Membongkar Kejanggalan Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK

Kamis, 24 Februari 2022 – 12:39 WIB
Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menyoroti surat BKN tentang syarat usulan penetapan NIP PPPK. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengkritisi lahirnya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022.

Surat BKN tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru tahun anggaran 2021. 

BACA JUGA: Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1 Tertunda, Ada Kaitannya dengan Surat BKN?

Menurut Rizki, dalam surat BKN yang meminta tambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM untuk pengusulan NIP PPPK, ada kejanggalan.

Kejanggalan itu adalah persyaratan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan 5 tahun.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Harus Paham

Sementara, dalam PermenPAN-RB 28/2021, tidak ada ketentuan pengalaman kerja bagi para peserta seleksi PPPK.

PermenPAN-RB hanya mengatur masa kerja minimal 3 tahun untuk mendapatkan afirmasi bagi guru honorer.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru dan Nonguru Pakai SPTJM, Dudi: Ini Menjadi Peluang Honorer Lulus PG

"Dari surat BKN ini sangat bertentangan dengan regulasi sebelumnya (PermenPAN-RB 28/2021)," kata Rizki kepada JPNN.com, Kamis (24/2).

Selain itu, Rizki juga mengulik isi KepmenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang syarat tambahan untuk jabatan fungsional (JF) PPPK.

Regulasi tersebut dijadikan dasar BKN untuk menetapkan syarat pengalaman kerja bagi PPPK guru dan nonguru.

Hanya, dalam lampiran KepmenPAN-RB tersebut tidak ada JF guru.

Sangat aneh, kata Rizki, kalau BKN memukul rata persyaratan SPTJM berdasarkan masa kerja tersebut untuk PPPK guru juga.

"Saya mendukung upaya BKN untuk menghalau masuknya peserta yang tidak memenuhi ketentuan menjadi PPPK guru. Namun, mengapa baru sekarang diinformasikan?" ucapnya.

Dia menegaskan, saat seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, Panselnas mengizinkan guru honorer, guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), bahkan yang belum pernah mengajar untuk mendaftar.

Setelah mereka lulus, kemudian muncul surat BKN yang akan berpotensi menghalau mereka. 

"Dengan kebijakan ini sudah bisa dipastikan banyak calon PPPK guru tahap 1 dan 2 yang statusnya TMS alias tidak memenuhi syarat," cetusnya.

Memang, tambah Rizki, jumlah guru honorer yang masa kerjanya di atas 3 tahun jauh lebih banyak. Di sisi lain tidak sedikit pula yang di bawah 3 tahun.

Pertanyaan sekarang, lanjut Rizki, mengapa bukan sejak awal diinformasikan hal tersebut.

Kalau sudah diumumkan sejak awal, dia yakin yang belum memenuhi ketentuan tidak akan mendaftar.

"Sekarang kan yang rugi calon PPPK sendiri. Kami hanya berharap BKN menunjukkan regulasi apa yang digunakan sehingga mengeluarkan surat tersebut agar semuanya transparan," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler