BKN: Aplikasi Pendataan Honorer Bukan Diisi Tenaga Non-ASN, Jangan Salah

Rabu, 24 Agustus 2022 – 22:02 WIB
BKN menegaskan tentang proses pengisian data tenaga non-ASN di aplikasi pendataan honorer. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Buku  panduan terkait aplikasi pendataan tenaga non-ASN termasuk cara pengisiannya menyebar di WhatsApp honorer. Sebagian besar berpikir aplikasi tersebut akan diisi honorer.

"Banyak yang sudah mempelajari buku panduannya," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Aplikasi Pendataan Honorer Resmi Diluncurkan, BKN Sebut Hanya 2 Kelompok yang Didata

Dia menambahkan pendataan honorer sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, menimbulkan salah tafsir. Banyak honorer berpikir, mereka yang harus mengisinya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggat waktunya adalah 30 September 2022.

BACA JUGA: Tendik Harus Lembur Demi Mencari Dokumen Persyaratan Pendataan Honorer, Merogoh Kocek Pula

Nah, Deputi Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan masing-masing tenaga honorer.

"Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan honorer beberapa tahun lalu," ungkap Deputi Suharmen.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Layangkan Undangan Sosialisasi Pendataan Honorer, Tidak Molor, Hamdalah

Memang, kata dia, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan tenaga non-ASN, seperti KTP, Ijazah, kartu keluarga, SK pengangkatan, bukti pembayaran honorarium, dan lainnya. Namun, pengisian data di aplikasi tenaga non-ASN dilakukan BKD.

Hal tersebut untuk mendapatkan data valid. Itu sebabnya setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Data ini akan menjadi database honorer yang baru, karena itu data yang masuk sistem pendataan honorer harus valid," tegasnya. 

Deputi Suharmen menambahkan setelah BKD mendata di excel, data-data tersebut tinggal di-import ke sistem aplikasi 

"Saya sudah menyiapkan port data di sistemnya untuk menampung semua data kiriman BKD," pungkasnya.  (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler