JAKARTA - Mulai 8 November 2011 nanti, Inong Malinda alias Melinda Dee bakal sering tampil di muka publikSebab terhitung hari itu, mantan pegawai Citibank tersebut akan mulai duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BACA JUGA: BSDMI P2ED Mengaku Lembaga Resmi
Kepastian sidang Malinda Dee disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi, Rabu (26/10)
BACA JUGA: Data Honorer Kategori II Belum Disentuh
Dengan begitu, untuk kasus penggelapan dana nasabah Citibank dan pencucian uang, kejaksaan sudah melimpahkan 4 berkas ke pengadilan
BACA JUGA: Masyarakat Papua Minta Suaka ke PBB
Bintang iklan rokok ini dijerat pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Berikutnya adalah adik kandung Malinda yang bernama Visca Lovitasari yang dikenai Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Terakhir adalah Ismail bin Janim, adik ipar MalindaIsmail yang juga suami Visca itu dikenai Pasal 3 ayat (2) dan atau pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Adik Pelaku Bom Solo
Redaktur : Tim Redaksi