BSDMI P2ED Mengaku Lembaga Resmi

Kemendagri Tegaskan Sudah Membekukan

Rabu, 26 Oktober 2011 – 17:45 WIB

JAKARTA - Badan Sumber Daya Manusia Indonesia Pemerhati Pengembangan Ekonomi Daerah (BSDMI P2ED) merasa sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan yang resmi dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)BSDMI P2D mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor: 245/D.III/2011. 

Menurut Ketua Komisi Hukum dan Mafia Peradilan BSDMI P2ED, Saifuddin Ayatullah, SKT BSDMI P2D ditandatangani langsung Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan pada Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo tertanggal 22 Maret 2011

BACA JUGA: Data Honorer Kategori II Belum Disentuh



"Kami adalah lembaga yang resmi dan SKT yang dikeluarkan Kesbangpol Kemendagri berlaku sampai dengan tahun 2015
Kalau memang ada pencabutan terhadap SKT itu, harus disampaikan kepada kami," Saifuddin Ayatullah saat mengunjungi Redaksi JPNN di Jakarta, Rabu (26/10)

BACA JUGA: Masyarakat Papua Minta Suaka ke PBB



Dalam SKT tersebut tertera, Ketua Umum BSDMI adalah Irwannur Latubual, Sekretaris Jenderal M Zawawi Suat, dan Bendhara Muryati
Periode kepengurusan 2010-2015 dengan NPWP 35.085.756.1-071.00 dan beralamat Jalan Proklamasi No 56 Lt

BACA JUGA: Polisi Tangkap Adik Pelaku Bom Solo

5-6 Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat

Mengenai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki BSDMI P2ED menurut Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek tidak bisa dijadikan legalitas operasionalKata dia, setiap pengusulan pendaftaran organisasi memang mendapatkan SKT tetapi tidak bisa dijadikan legalitas hukum

‘’Setiap ormas yang mendaftar ke Mendagri bisa mendapatkan SKT tersebut berdasarkan UU nomor 8 tahun 1985, PP nomor 16 tahun 1986 dan Permendagri nomor 57 tahun 1987Namun bukan berarti menjadi landasan hukum untuk operasional mereka," katanya

Namun, BSMI P2ED sendiri, kata pria yang akrab disapa Donny itu, telah dibekukan oleh Mendagri, Gamawan Fauzi dalam surat edaran Mendagri bernomor 220/1433.DIII tanggal 7 Juli 2011 yang telah disebarkan ke seluruh kepala daerah se IndonesiaSurat edaran ini didahului dengan pencabutan SKT

"SKT telah dicabut dan telah kita teruskan ke Kesbangpol Prov/Kab/Kota dan aparat keamanan.Surat Pembatalannya Nomor: 220/1623.D.III tertanggal 5 Agustus 2011," tegasnya

Menurut Donny, pembekuan ini berdasarkan hasil investigasi Kemendagri yang menemukan berbagai kesalahan yang telah dibuat BSDMIDi antaranya kata dia mencatut nama Presiden SBY, Mensesneg Sudi Silalahi dan Mendagri Gamawan Fauzi dalam kepengurusannyaSelain itu BSDMI juga mengaku lembaga negara, membuat Kanwil-Kanwil di seluruh Indonesia

‘’Tidak ada satu pun kewenangan yang diberikan kepada Ormas ataupun lembaga negara untuk membuat Kanwil tanpa seizin dari MendagriKita tidak pernah memberikan izin tersebut kepada BSDMIKarena itu pula keluar surat edaran yang menegaskan tentang legalitas lembaga ini,’’ tegasnya(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Provinsi Kepulauan Minta Diistimewakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler