8 Orang Ditangkap, Kasusnya Bikin Malu

Sabtu, 07 Mei 2022 – 00:57 WIB
Pelaku pungli dengan modus menarik retribusi parkir terhadap wisatawan di Pantai Karanhawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jabar ditangkap Satgas Gakum Operasi Ketupat Lodaya 2022 Polres Sukabumi. ANTARA

jpnn.com, SUKABUMI - Sebanyak delapan pelaku yang diduga melakukan pungutan liar di sejumlah objek wisata di Pantai Selatan, Sukabumi, Jawa Barat, diamankan Polres Sukabumi.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, seorang dari delapan pelaku yang diamankan merupakan ketua karang taruna.

BACA JUGA: Viral, Bule Rusia Tanpa Busana di Tempat Suci di Bali, Ini Orangnya

Mereka diamankan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Operasi Ketupat Lodaya 2022 Polres Sukabumi.

"Mereka ditangkap di dua lokasi wisata berbeda yakni Pantai Karanghawu, Desa/Kecamatan Cisolok, dan Objek Wisata Cipunagaloji, Kampung Cibitung, Desa Sangrawayang, Simpenan," ujar AKBP Dedy Darmawansyah, di Sukabumi, Jumat (6/5).

BACA JUGA: Kombes Imran Amir: Kami akan Menyapu Bersih Pelaku Pungli

Penangkapan dipimpin langsung Kasatgas Gakum Operasi Ketupat Lodaya 2022 yang juga Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa.

Lima pelaku diangkap di kawasan Pantai Karanghawu, masing-masing DM (42), RY (40), K (52), H (30), dan DA (42) yang berperan sebagai koordinator.

BACA JUGA: Ada yang Pernah Terkena Pungli? Tuh Pelakunya

Kelimanya merupakan warga Desa Cisolok.

Kemudian di objek wisata Cipunagaloji, polisi menangkap HB (34) yang merupakan seorang ketua Karang Taruna, SB (23) dan C (22).

Ketiganya warga Desa Sangrawayang, Simpenan.

Modus yang dilakukan pelaku di kawasan Cipunagaloji dengan cara memungut uang parkir terhadap wisatawan di lahan Cipunaga tanpa izin dari lembaga yang berwenang.

Sedangkan modus pelaku lainnya yang beroperasi di Pantai Karanghawu melakukan pungli menggunakan karcis berdasarkan Peraturan Desa Cisolok dengan sistem bagi hasil.

Adapun tarif parkir untuk roda dua Rp 2 ribu dan penitipan sepeda motor Rp 5 ribu.

Dari hasil pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut, polisi menyita uang Rp 671 ribu dari para pelaku di lokasi wisata Cipunagaloji.

Sedangkan dari pelaku yang beroperasi di Pantai Karanghawu disita uang Rp 89 ribu, lima buah kartu identitas petugas parkir, dua peluit dan satu rompi parkir.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 2.180.000, dua rompi parkir baru, 22 set retribusi parkir baru.

Kemudian, delapan set retribusi parkir bekas setor, satu buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lain dari koordinator parkir Pantai Karanghawu.

"Pada kasus ini kami hanya melakukan pembinaan terhadap para pelaku pungli untuk tidak melakukan hal yang serupa."

"Jika kedapatan kembali berulah, maka kami tidak segan melakukan tindakan lebih tegas seperti memidanakannya," kata Asti.

Para pelaku pungli ini kerap membuat resah para wisatawan yang sedang menikmati libur dan cuti bersama Lebaran 1443 H.

Keberadaan mereka pun mencoreng nama objek wisata Pantai Selatan, Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam kawasan UNESCO Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler