jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk delapan orang pelaku pemerasan terhadap seorang guru SMA negeri di Jakarta Barat. Kedelapan pelaku tersebut adalah PS (51), FS (38), AJS (25), HH (48), MSM (49), TA (24), AS (47) dan IM (45).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban berinisial AG diperas hingga Rp 200 juta. “Kedelapan pelaku ditangkap usai menindaklanjuti laporan yang dibuat korban,” kata Yusri, Senin (23/3).
BACA JUGA: Lihat, Muka Salah Satu Tukang Ojek yang Melakukan Pemerasan
Yusri menerangkan, aksi pemerasan ini berawal ketika pelaku membuntuti korban yang melakukan check in di salah satu kamar hotel.
Setelah itu, para pelaku menghampiri korban ke sekolahnya sambil mengklaim punya bukti korban melakukan tindakan asusila di sebuah hotel. Tak hanya itu, korban juga diancam dilaporkan ke pimpinan sekolah.
BACA JUGA: PDIP Klaim Menjadi Korban Pemerasan Oknum-oknum Berkuasa
"Korban diminta memberikan uang Rp 200 juta. Namun, karena tidak mampu secara finansial, maka korban hanya membayar sebesar Rp 10 juta,” sambung Yusri.
Setelah itu, uang dibagi rata oleh kedelapan pelaku. Karena merasa diperas, korban lantas melaporkan hal ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Corona Menjalar, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar
Setelah diusut, delapan pelaku mengaku sebagai wartawan media online yang hendak mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan korban.
"Kepada petugas, para pelaku mengaku wartawan," ujar dia.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu pers, jaket dan topi BNN, 14 telepon genggam, dan satu buah kartu ATM. “Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan