jpnn.com, JAKARTA - Defisit yang dialami BPJS Kesehatan terus bertambah. Menurut data yang dihimpun Jawa Pos, pada tahun pertama BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 3,3 triliun.
Tahun 2015 defisit naik menjadi dua kali lipat, Rp 6 triliun. Hingga sekarang mencapai Rp 9 triliun.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Dinilai Tidak Tegas Atasi Tunggakan Pemda
Penyebabnya adalah beban untuk menanggung jaminan kesehatan lebih besar dari pada jumlah iuran yang ada.
Saat rapat dengar pendapat dengan DPR Kamis lalu (23/11), sempat diwacanakan ada delapan penyakit yang tidak akan dibiayai BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Fitur Terbaru Go-Jek Bisa untuk Bayar Tagihan Listrik
Delapan penyakit yang rencananya tidak akan dibiayai adalah kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis, leukemia, dan hemofilia.
Delapan penyakit tersebut disebut sebagai penyebab defisit karena berlangsung lama dan membutuhkan pembiayaan yang tak sedikit.
BACA JUGA: Ada BPJS Kesehatan, Klaim Asuransi Tetap Tinggi
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek sempat menyebutkan pembiayaan untuk pasien gagal ginjal selama ini sudah mencapai Rp 2,3 triliun.
Menurut Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, wacana BPJS Kesehatan tidak membiayai delapan penyakit tersebut belum diputuskan.
”Ini hanya gambaran dan referensi akademik untuk diketahui perbandingan dengan kondisi negara lain,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.
Masih menurut Nopi, dibeberapa negara yang melakukan jaminan kesehatan, melakukan cost sharing. BPJS Kesehatan mencoba untuk menerapkan hal tersebut.
Untuk membiayai penderita penyakit yang memerlukan perawatan medis lama dan berbiaya tinggi atau katastropik, BPJS berencana melibatkan peserta untuk ikut mendanai.
Cost sharing ini renananya akan berlaku bagi peserta dari golongan mandiri. ”Pada rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR Kamis lalu, BPJS Kesehatan diminta untuk memaparkan bagaimana negara lain membiayai penyakit katastropik,” ungkapnya.
Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengakui perawatan penyakit katastropik membutuhkan biaya yang besar.
Dari awal tahun hingga Septermber tahun ini, delapan penyakit katastropik tersebut membuat BPJS Kesehatan kuwalahan. Sebab ada 10 juta kasus lebih yang harus dibiayai. Totalnya mencapai Rp 12,29 triliun.
Hingga kini pihak BPJS Kesehatan masih mengkaji cost sharing yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan masih menhitung rincian beban yang akan dibagi atau ditanggung bersama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (lyn/lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 RS Swasta Kabupaten Bekasi Belum Kerja Sama dengan BPJS
Redaktur & Reporter : Soetomo