8 Perampok yang Menyekap Juragan Sembako Ditembak Polisi

Senin, 06 Juni 2022 – 18:21 WIB
Polres Banten menangkap 8 perampok yang sempat menyekap juragan sembako di Serang. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Polres Serang dan Polda Banten menangkap komplotan perampok yang beraksi di kediaman juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Senin (30/5) lalu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ada delapan orang dan semuanya merupakan warga Aceh Tenggara.

BACA JUGA: Polres Indramayu Mengungkap Identitas Perampok Minimarket, Ternyata!

“Delapan tersangka berinisial Mus (33), WH (42), BW (32), Sa (40), Sof (40), Syaf (39), Sup (50), HG (42) yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Yudha dalam siaran persnya, Senin (6/6).

Yudha mengatakan enam pelaku ditangkap di tiga kontrakan yang berada di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada Kamis (2/06) sekitar pukul 04.15. 

BACA JUGA: 3 Perampok Pemudik Asal Brebes di Cirebon Ini Ditangkap

"Namun karena melakukan perlawanan kepada petugas maka para pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya. Setelah mendapatkan identitas serta tempat persembunyian kedua pelaku lainnya, tim resmob langsung bergerak.

BACA JUGA: Perampok & Pemerkosa Mahasiswi di Lubuklinggau Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!

“Pada hari yang sama sekira pukul 20.00, tim Resmob Polres Serang menangkap Syaf ketika sedang nongkrong di Terminal Kalideres, Jakarta Barat,” kata dia.

Terhadap Syaf, petugas juga memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki karena berusaha kabur saat ditangkap.

Setelah menangkap Syaf, tim resmob langsung bergerak ke lokasi persembunyian HG di rumah kontrakan tidak jauh dari Terminal Kalideres.

"Tersangka HG juga mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Tim Resmob yang tidak mau pelaku kabur terpaksa melakukan tindakan tegas," tegas dia.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita mobil Toyota Avanza dan Sigra, lima golok, tiga linggis, satu besi, lima obeng, delapan unit handphone serta uang Rp 12.668.000.

“Komplotan rampok ini menyekap korban dan istrinya. Lalu membawa kabur uang Rp 200 juta, 85 gram emas serta 80 slop rokok di rumah juragan sembako,” ujar Yudha.

Kini, kedelapan tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman penjara sembilan tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Baik-Baik Wajah Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Ini, Dia Sudah Ditangkap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler