8 Perusahaan Ketahuan Pekerjakan Pegawai di Bawah Umur

Senin, 10 Oktober 2016 – 10:32 WIB

jpnn.com - SERANG - Sebanyak 217 anak di Kota Serang masih dipekerjakan di perusahan-perusahaan. Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak diperbolehkan perusahaan mempekerjakan anak dibawah umur.

Kepala seksi (Kasie) Norma Pekerja Perempuan dan Anak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Uswatun Hasanah mengatakan, berdasarkan pendataan dari Januari hingga Februari, ada 217 anak yang dipekerjakan di delapan perusahaan. Ke delapan perusahaan tersebut, paling banyak berada di Kecamatan Kasemen. 

BACA JUGA: Panas! PDIP Cs Tiba-Tiba Gulirkan Hak Angket

"Ada yang bekerja di toko, roti kering, rajungan, dan burung walet," ungkapnya, Minggu (9/10).

Dijelaskan Uswatun, pada saat pihaknya mendatangi perusahaan, tahap pertama yang dilakukannya yakni pendataan, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi pada tokoh masyarakat (Tomas). Ia juga mengaku, kebanyakan anak yang bekerja tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, demi membantu keuangan keluarganya. 

BACA JUGA: Belanja Pegawai Kok Lebih Tinggi di APBD

"Jadi mereka bekerja atas kemauan sendiri untuk menopang kebutuhan keluarga. Ya desakan perekonomian," ujarnya.

Tahap kedua, setelah dilakukan pendataan dan sosialisasi, diberikannya program pengurangan pekerja anak. Program tersebut merupakan program dari Kementrian Tenagakerja (Kemenaker). Adapun tujuan dari program tersebut untuk mengembalikan anak ke dunia pendidikan atau mengenyam dunia pendidikan. Dimana program pengurangan pekerja anak ini pembiayaannya juga dari pemerintah pusat melalui Kemenaker.

BACA JUGA: Pencemar Lingkungan Mengaku Diperas Oknum

Tahun ini lanjutnya, ada 84 anak yang mau balik lagi ke sekolah, 5 ke sekolah formal, sisanya sekolah kejar paket. Jumlah tersebut disesuai dengan kuota yang didapat dari pusat, dari usulan 100 anak. Per anak akan mendapatkan uang saku Rp 1 juta, akan tetapi pemberiannya secara bertahap, yakni Rp 250 ribu di empat bulan pertama. 

"Jadi per anak totalnya dapat Rp 1 juta, namanya uang saku, untuk biaya masuk sekolah. Dan pencairannya tidak sekaligus, bertahap Rp 250 ribu," katanya.

Dikatakannya, program tersebut bertujuan untuk mengurangi pekerja anak. Dan sebelum masuk sekolah, 84 anak ini juga dilakuka?n pembinaan di selter. Setelah selesai dibina, maka tahapan selanjutnya dimasukan ke sekolah. 

"Untuk tahun depan kita belum tahu, apakah dapat atau tidak. Biasanya informasi program tersebut muncul pada bulan Maret," katanya.

Sedangkan dari Kota Serang sendiri katanya, hanya menganggarkan untuk sosialisasi dan melakukan kerjasama dengan salah satu Yayasan di wilayah Kasemen, yang siap menampung anak-anak kurang mampu. Ia juga mengaku, sebenarnya jumlah perusahaan yang mempekerjakan anak lebih dari 217, namun belum terdata. 

"Kasus ini seperti gunung es, banyak akan tetapi agak sulit terdata," katanya.

Kepala bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Odi Mursidi menambahkan, jika mulai 1 Oktober lalu, pihaknya sudah tidak melakukan pengawasan ketenagakerjaan lagi. Karena untuk pengawasan ini sudah diambil alih oleh provinsi. 

"Jadi untuk pembinaan dan pengawasan sekarang ranahnya ada di provinsi dan rencananya bidang pembinaan dan pengawasan akan diubah menjadi bidang perencanaan," tandasnya. (and/put/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Sang Jenderal Ini pun Menangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler