jpnn.com, MAKASSAR - Kasus penganiayaan oleh oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar terhadap remaja, AA (18) memasuki babak baru.
Delapan anggota polisi dari Polrestabes Makassar kini dipindahkan ke Polda Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Anak 5 Tahun Tewas Dianiaya, Pelakunya 3 Orang, Tuh Mereka, Keji
Pemindahan delapan polisi itu ke bidang pelayanan masyarakat (Yanma) sesuai instruksi Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana.
"Sesuai perintah Kapolda, anggota polisi tersebut ditarik ke Polda Sulsel dan ditempatkan di Yanma," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan pada Selasa (24/5).
BACA JUGA: Warga Temukan Bom Peninggalan PD II di Tarakan, Budiono: Jangan Diutak-atik
Kombes Agoeng menerangkan delapan anggota Polri itu bakal tetap mendapat sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kepolisian.
"Tetap disanksi jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran," tambahnya.
BACA JUGA: Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengklarifikasi terkait AA.
Perwira menengah Polri itu menyebut korban penganiayaan itu bukan bandar narkoba yang ada di wilayah Kota Makassar, melainkan hanya pengedar.
"Dia korban memang sering melakukan transaksi narkoba dan bukan seorang bandar narkoba,"
Sebelumnya, AA yang diduga pengedar narkoba dipukuli oleh oknum polisi saat penangkapan di Jalan Rappokalling, Kota Makassar pada Minggu (15/5) lalu. (mcr29/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dugaan Sementara Penyebab Gedung BKPSDM Kapuas Hulu Terbakar
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid