8 Tahanan Polres Aceh Tenggara yang Kabur Menyerahkan Diri, 3 DPO

Selasa, 23 Februari 2021 – 20:12 WIB
Tahanan kabur ditangkap lagi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak delapan dari sebelas tahanan yang kabur dari sel Markas Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali ditangkap dan menyerahkan diri kepada petugas.

Sedangkan tiga lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Lagi, Tahanan Kabur Polres Sergai Ditangkap, Lihat baik-baik Tampangnya

"Tahanan yang telah diamankan sebanyak delapan orang," kata Kapolres Agara AKBP Wanito Eko Sulistyo yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (23/2).

Sebelumnya, sebanyak sebelas tahanan Polres Agara melarikan diri lewat plafon dengan cara menyambungkan beberapa kain sebagai alat mereka turun ke bawah sel pada, Sabtu malam (13/2).

BACA JUGA: Kombes Susatyo: Doakan Kasat Reskrim Bisa Segera Ungkap Kasus Ini

Adapun sebelas tahanan yang melarikan diri tersebut yakni Pauzi, Sahidil, Mahmudin, Romi Hasan Basri, Saharudin, Iqbal Ramadhan, Fati, M Nazar, Irfandi, Sahbandi dan Dedi Syahputra.

Eko menyampaikan, kedelapan tahanan tersebut sudah ditahan kembali di sel tahanan polres setempat.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Sebagai Tersangka, Kasusnya Parah Banget

Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian petugas kepolisian dan telah menetapkan status DPO terhadap ketiganya.

"Betul (tiga ditetapkan DPO), Tim Opsnal Sat Intel, Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap sisa tiga tahanan lainnya," ujar Wanito.

Kata kapolres, sebelas tahanan yang kabur tersebut sebelumnya ditangkap karena kasus berbeda, dua di antaranya akibat pencurian dan sembilan lainnya terkait kasus narkoba.

"Sembilan orang karena kasus narkoba dan dua orang lainnya kasus pencurian," kata Eko Sulistyo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler