jpnn.com, SERGAI - Polisi telah menangkap empat dari delapan tahanan yang melarikan diri dari sel Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Minggu (22/11) dini hari lalu.
Keempatnya diamankan dari lokasi persembunyian mereka di berbagai lokasi berbeda di sekitar wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan dan Kabupaten Tanah Karo.
BACA JUGA: Mbak GT Dengar Teriakan Putrinya dari Rumah Tetangga, Ternyata Pak Tua Bejat Lagi Beraksi
Adapun keempat tahanan yang ditangkap ini, masing-masing berinisial PAP alias Tama yang ditangkap di rumah orang tuanya di daerah Marelan Kota Medan.
Kemudian RP alias Reza yang diciduk di daerah Desa Karanganyar, MA alias Rifin diamankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, serta ML alias Iwan diamankan di Kecamatan Merdeka di Kabupaten Tanah Karo.
BACA JUGA: Tersangka Jumaat Menyerahkan Diri, Motif Pembunuhan Sadis Itu Akhirnya Terungkap
Saat dilakukan penangkapan, petugas bahkan harus memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah seorang tahanan kabur tersebut, karena melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap.
Dari pengakuan keempat tahanan ini, adapun motif mereka kabur adalah karena ruang tahanan yang sempit, sementara jumlah tahanan sudah overkapasitas.
BACA JUGA: 8 Tahanan Polres Sergai Kabur, Baru Satu yang Tertangkap
Alasan lainnya, adalah karena selama di penjara mereka tidak pernah dijenguk oleh keluarga, sehingga mereka rindu dan ingin berjumpa dengan keluarga mereka.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, niat kabur ke delapan tahanan ini sudah direncanakan oleh mereka sejak seminggu sebelum peristiwa tersebut terjadi.
“Para tahanan ini bekerja sama merusak terali besi dan atap kamar mandi setinggi empat meter dengan cara menggunakan gergaji,” kata Robin, Minggu (6/12).
Polis masih melakukan pendalaman, dari mana dan siapa yang membawa gergaji tersebut masuk ke ruang tahanan polisi (RTP).
Sementara empat tahanan lainnya yang masih kabur, kata Robin, pihaknya masih mengejar keempatnya.
BACA JUGA: Pengakuan Erik Ustrada, Si Pembantai Tetangga: Jangankan Penjara, Nyawa Kuserahkan
Para tahanan yang kabur ini, terancam hukuman tambahan dengan dipersangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (bbs/azw/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi