8 Tahun Buron, Eks Kepala Bappeda Medan Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen

Selasa, 28 Desember 2021 – 21:49 WIB
Tim Intelijen Kejati Sumut saat mengamankan mantan Kepala Bappeda Medan Harmes Joni. Foto: Dok Kejati Sumut

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan Harmes Joni.

Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan penyusunan masterplan Medan Tahun 2016 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA: Bripka Aries Dipecat, AKBP Hery: Semoga jadi Pelajaran Bagi Seluruh Personel

Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyebut Harmes ditangkap di Jalan Teuku Umur, Aceh, Selasa (28/12) pagi.

"Dia ditangkap saat hendak belanja ke pasar," ujar Dwi Setyo.

BACA JUGA: Mbak WD Tepergok Lagi Asyik Berbuat Maksiat Sama Berondong

Dwi mengaku selama hampir delapan tahun menjadi DPO, Harmes selalu berpindah-pindah ke sejumlah daerah agar tidak bisa terdeteksi.

"Selama DPO yang bersangkutan berpindah-pindah dari Padang, Medan dan Banda Aceh," sebut Dwi.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Setelah ditangkap, Harmes lalu diserahkan ke Kajari Medan untuk ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli, Medan.

Dwi Setyo menjelaskan kasus ini berawal saat Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan tahun 2016 sebesar Rp 4,7 miliar.

Harmes yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Medan menyetujui pembayaran honor dan biaya operasional untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli.

Hal tersebut, diajukan oleh PT Indah Karya selaku penyedia jasa konsultan pada proyek penyusunan masterplan Kota Medan.

Namun, kenyataannya dari 65 tenaga ahli itu hanya sembilan orang yang bekerja. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

"Seharusnya, terdakwa meneliti dan memeriksa permintaan pembayaran honor dan biaya operasional itu. Jika, tidak sesuai rencana seharusnya terdakwa menolak pencairan dana tersebut," ujar Dwi.

Kasus itu lalu bergulir di meja hijau. Majelis hakim memvonis Harmes dengan pidana penjara 1,5 tahun pada Senin, 14 Mei 2021.

Selain itu, Harmes juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair lima bulan kurungan.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum lalu mengajukan banding.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 33 K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013, permohonan kasasi terdakwa ditolak sedangkan kasasi JPU dikabulkan.

Hukuman Harmes lalu diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Kejadian di Bandarlampung, Penjambret Tinggalkan Motor Usai Merampas Tas Mbak AAS

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000 dengan subsidair satu tahun penjara.(mcr22/jpnn) 


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler