jpnn.com, SELAYAR - Aparat Polres Selayar Sulawesi Selatan menangkap delapan tersangka (TSK), yang dalam satu tahun mencuri 108 motor dan 12 mobil.
Kapolres Selayar, AKBP Eddi Suryantha Tarigan mengatakan, ratusan unit kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara para tersangka kini masih dalam proses pengembangan. Menurut Eddi, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi adanya transaksi penjualan motor dengan harga murah.
BACA JUGA: Susi Air Mendarat Darurat, Lambung dan Ban Pesawat Kena Tembak
"Pertama diamankan satu orang. Selanjutnya kami membentuk tim khusus untuk melakukan pengembangan kasus. Akhirnya, tujuh tersangka lain ditangkap,” ujar Eddi, seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Sabtu (17/6).
Penangkapan terhadap delapan orang tersangka berlangsung sejak bulan Mei 2017 lalu. Dari penangkapan awal, tim khusus berhasil mengamankan barang bukti hasil jarahan tersangka sebanyak 25 unit. "Pada bulan Mei 2017, ada 25 unit motor yang disita. Selanjutnya tim khusus melakukan pengembangan. Karena kuat dugaan tersangka ini merupakan pemain profesional,” ujar Eddi.
BACA JUGA: Ribuan Pemudik Mulai Tinggalkan Batam Lewat Jalur Laut
Hasilnya, pada hari Selasa (13/6), dari tiga titik di pulau, yakni Pulau Selayar, Pulau Jampea dan Kayuadi, diamankan barang bukti motor dan mobil. Hingga bulan Juni ini, kendaraan yang disita sebanyak 108 unit motor. "Ada 108 motor dan 12 mobil jenis pick up merek Daihatsu Gran Max dan Suzuki Carry yang dijadikan barang bukti. Barang curian itu didapat setelah dilakukan penyisiran di tiga titik pulau di Kabupaten Selayar,” kata Eddi.
Kapolres masih enggan membeberkan identitas delapan tersangka. Alasannya, karena masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. "Kasusnya masih dalam tahap pengembangan. Dari pengakuan tersangka, mobil yang dicuri berasal dari Makassar, Gowa, Maros dan Bulukumba,” ucapnya.
BACA JUGA: Dilarang Bawa Pacar ke Rumah, Larinya ke Hotel, tak Lama Muncul Satpol PP
Menyusul pengungkapan kasus ini, Eddi berharap masyarakat tidak melakukan transaksi pembelian kendaraan yang tidak memiliki surat-surat resmi. Harga murah jangan sampai membuat tergiur. "Buat masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik roda dua maupun empat agar datang melihat dan memeriksanya ke Mapolres Selayar. Tentu dengan membawa dokumen serta surat-surat yang sah sebagai bukti kepemilikan," pungkas Kapolres. (ish/rus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Guru Ajak Murid SD Nonton Film Panas, Begituan 4 Kali
Redaktur & Reporter : Adek