Pak Guru Ajak Murid SD Nonton Film Panas, Begituan 4 Kali

Sabtu, 17 Juni 2017 – 01:52 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, BONTANG - Citra dunia pendidikan Bontang, Kalimantan Timur tercoreng karena Romeo (bukan nama sebenarnya).

Sebagai guru, Romeo seharusnya menunjukkan teladan yang positif bagi anak asuhnya.

BACA JUGA: Kisah Pilu Mawar, Jadi “Pelayan” Ayah Kandung Sejak 2013

Namun, dia justru melakukan hal sebaliknya. Romeo tega melakukan perbuatan asusila terhadap Raja (11, bukan nama sebenarnya).

Kasatreskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat jam sekolah berakhir.

BACA JUGA: Pembantu Ajak Anak Majikan ke Kamar, Dikunci, Duh Gusti....

Raja memiliki kebiasaan menunggu temannya yang menuntut ilmu di sekolah berbeda.

Romeo lantas menghampiri bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu untuk meminta bantuan berkenaan dengan perkerjaannya.

BACA JUGA: Sedang Memotong Rumput, Arit Kena Piton, Geger

Sang korban pun tak mengelak ajakan dari pelaku karena dijanjikan diberi uang.

“Keadaan ruang guru saat itu sepi. Apalagi lokasinya di salah satu sudut bangunan sekolah. Lalu, korban menanyakan pekerjaan yang akan diselesaikannya. Namun, pelaku justru memberikan video konten dewasa. Setelah itu pelaku melakukan pelecehan dengan menyentuh alat vital korban,” terang Rihard sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (16/6).

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga saat menemukan duit di tas anaknya.

Padahal, waktu itu orang tua tidak memberikan uang saku lantaran korban sedang berpuasa.

Akhirnya, korban mengaku diberi uang oleh pelaku. Raja juga menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

Orang tua korban lalu melaporkan pelaku kepada ketua RT setempat.

Selanjutnya, ketua RT membawa aduan warganya tersebut ke pihak kepolisian.

“Menurut pengakuan korban kasus pelecehan tersebut sudah empat kali terjadi. Namun, pelaku mengaku baru dua kali. Terakhir pelaku mengatakan hanya bergurau mengolok alat vital korban. Namun, kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Rihard.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di dalam tahanan. Romeo dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan selama 15 tahun. (ak)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Remaja Sontoloyo Bawa ABG ke Tempat Sepi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler