80 Orang Divonis, Goran Hadzic Buron

Minggu, 05 Juni 2011 – 07:17 WIB
DEN HAAG - Ratko Mladic, 68, bukanlah satu-satunya penjahat perang dari bekas Yugoslavia yang ditangkap dan diadiliSejak dibentuk pada 25 Mei 1993, ICTY (Pengadilan Kejahatan Internasional bagi Bekas Yugoslavia) mengadili para penjahat perang maupun pelaku genosida dari negara-negara bekas pecahan negeri Eropa Timur tersebut.

Hingga kini ICTY telah menyidangkan 126 terdakwa kejahatan paling serius atas kemanusiaan selama Perang Balkan pada 1990-an

BACA JUGA: Spanyol Tuntut Kompensasi dari Jerman

Secara keseluruhan 161 orang telah didakwa sejak ICTY berdiri
Sidang pertama ICTY digelar pada 8 November 1994.

Sebanyak 80 terdakwa telah divonis

BACA JUGA: Jagal Muslim Bosnia Bantah Dirinya Kejam

Dari jumlah itu, 16 orang di antaranya dikenai hukuman seumur hidup
Tetapi, saat ini keenambelas terpidana tersebut masih menunggu proses banding mereka.

Pengadilan juga telah membebaskan 13 orang di antara mereka

BACA JUGA: Naoto Kan Mundur saat Musim Gugur

Lantas, berkas 13 terdakwa lainnya dilimpahkan ke pengadilan di negara asal mereka untuk diadili di sanaSelain itu, ada 16 terdakwa yang meninggal sebelum vonis dijatuhkanTermasuk mantan Presiden Serbia Slobodan Milosevic yang meninggal ketika dalam tahanan (penjara Scheveningen, Den Haag, Belanda) pada 11 Maret 2006 akibat serangan jantung.

Sebanyak 14 terdakwa kini menjalani sidangTermasuk mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan KaradzicSejak Karadzic mulai disidang pada Oktober 2009, 71 saksi telah diajukan jaksa penuntut untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Ratko Mladic adalah tersangka terakhir yang ditangkapKini masih ada Goran Hadzic yang buronMantan politikus Serbia di Kroasia dan mantan presiden Republik Krajina Serbia tersebut berkeliaran bebas tanpa terlacak jejaknya.

Damien McElroy, reporter The Telegraph, menuturkan bahwa sejak November 2008 sampai kini ICTY menangani delapan kasusSelain itu, lembaga peradilan PBB tersebut disibukkan empat kasus yang masih dalam tahap prasidangSalah satunya adalah kasus Mladic yang masih berada pada tahap hearingYang berada dalam tahap banding termasuk kasus Sefer Halilovic, Fatmir Limaj, Isak Musliu, Amir Kubura, dan Naser Oric"Tetapi, tetap saja Goran Hadzic masih bebas," kata McElroy.

Hadzic, 52, diduga kuat terlibat genosida rakyat Kroasia dalam Perang BalkanDia menghilang dari rumahnya di Serbia pada Juli 2004 atau sebulan setelah mahkamah PBB mengajukan dakwaan terhadap dirinyaSetidaknya ada 14 dakwaan yang akan dia hadapiTidak hanya pembunuhan ratusan warga Kroasia, tetapi juga deportasi puluhan ribu warga Kroasia selama perang pada 1991-1995.

Keterlibatan para petinggi Kroasia di masa lalu dalam kejahatan atas kemanusiaan sempat memaksa pemerintah Bosnia melarang para pejabat militer negara itu berkunjung ke sana jika tak ingin ditangkapKhususnya para anggota Bosnian Croat Defense Council (HVO) yang terlibat dalam Operasi Badai pada Agustus 1995 di KrajinaPeringatan itu diterbitkan seiring vonis yang dijatuhkan ICTY terhadap dua mantan jenderal militer KroasiaYakni, Ante Gotovina dan Mladen Markac.

Seiring berjalannya waktu, daftar penjahat perang bekas Yugoslavia bertambahJika awalnya hanya 161 orang, kini daftarnya mencapai sekitar 10.000 orangSebab, mereka yang tertangkap dan menjalani sidang menyebutkan nama teman atau pemimpin dan bahkan bawahan mereka yang terlibat dalam kejahatan samaMisalnya, yang terjadi pasca tertangkapnya Jovan Divjak, komandan perang Bosnia, di Wina, Austria.

Tetapi, tidak semua yang namanya tertulis dalam daftar tersangka penjahat perang Yugoslavia terlibatBeberapa nama yang muncul tidak pernah terlibat dalam perang ituSeperti yang dialami penyanyi tradisional Sarajevo Hanka PaldumDalam daftar itu, dia dilaporkan sebagai salah satu penginterogasi pada sebuah sekolah yang disulap menjadi penjaraPadahal, saat Perang Bosnia terjadi, dia tinggal di Jerman dan sama sekali tak pernah menginjakkan kaki di Sarajevo(AP/hep/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mladic Kooperatif Jelang Sidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler