Praktik Trader Gas Bentuk Pemborosan

Senin, 26 Oktober 2015 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Peneliti Pusat Kajian Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Irine Handika mengatakan skema trader bertingkat akan menyuburkan munculnya praktik-praktik tak sehat di bisnis gas. Menurutnya, dengan rantai distribusi gas juga menimbulkan inefisiensi.

"Itu terlampu panjang rantainya," kata Irine saat dihubungi wartawan, Senin (26/10).

BACA JUGA: Jika Ini Terjadi, Ojek Online Bakal Hilang

Pernyataan Irine berkaitan dengan munculnya dokumen yang menjelaskan pola penjualan gas di internal Pertamina. Manajemen PT Pertamina (Persero) disinyalir menjadi penyebab tingginya harga gas di pasaran. Selain itu, pola yang diterapkan perusahaan migas pelat merah dalam bisnis gas menyebabkan munculnya trader gas bertingkat.

Dalam dokumen 'Pengaturan Harga Gas' yang dikeluarkan BPH Migas pada Oktober 2015, yang salinannya kini tersebar mencontohkan praktik trader gas bertingkat yang membuat harga gas di konsumen sangat tinggi.

BACA JUGA: Apa Kabar BUMN yang Mati Suri?

Praktik trader gas bertingkat itu menyebabkan tidak bisa dilakukan control terhadap selisih harga gas dari pasok (harga gas hulu) dengan harga gas di konsumen.

"Dengan tidak terkontrolnya selisih harga dari pasok dan harga di konsumen, memungkinkan selisih harga gas ini menjadi besar, yang memungkinkan menciptakan banyak trader pada rantai transaksi dari pemasok sampai ke konsumen," tulis dokumen tersebut.

BACA JUGA: Oh! Sore Ini Rupiah Masih Tak Bertenaga

Menurut Irene, selain yang dicontohkan dalam dokumen yang sudah dipahami khalayak, biang masalah dalam tata niaga gas juga ditimbulkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009.

Di Permen itu antara lain diatur bahwa trader gas yang hanya bermodal kertas boleh berbisnis gas. Hal ini menyuburkan munculnya praktik-praktik tak sehat di bisnis gas seperti trader gas bertingkat yang menimbulkan inefisiensi ekonomi.

"Yang namanya trader itu banyak yang hanya bermodalkan kertas," katanya.

Sebelumnya, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi juga mengomentari dokumen dari BPH Migas. Kata dia, dokumen tersebut membuktikan bahwa trader gas bermodal kertas hanya jadi makelar saja.

"Praktiknya, trader non-manufaktur hanya 'makelar' yang menjual 'jatah' gas yang diperoleh dari pemerintah, karena kedekatan penguasa," tegas Fahmi. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... CATAT! Korban Kecelakaan Ojek Online tak Ditanggung Asuransi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler