82 Persen Pendapatan Negara dari Pajak, Tax Amnesty Berapa?

Kamis, 23 Agustus 2018 – 00:23 WIB
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Di era pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla, rata-rata kontribusi pajak terhadap pendapatan negara dan hibah mencapai 82 persen. Angka itu meningkat jika dibandingkan dengan era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I yang hanya 69 persen dan Jilid II 74 persen.

Deputi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menyatakan, tax amnesty belum mencapai tujuan seperti di UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. ’’Nilai rupiah justru melemah pasca tax amnesty,’’ ungkapnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Target Penerimaan Pajak 2019 Jangan Beratkan WP

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada RAPBN 2019 yang diproyeksi Rp 2.142 triliun, 83 persennya disumbang dari sektor pajak. ’’Ada peningkatan signifikan di era Jokowi, tapi masih ada catatan pada program tax amnesty,’’ ucapnya.

Dana dari luar, ujar dia, tidak kembali ke Indonesia, tetapi justru pajak lebih banyak didapat negara dari dalam negeri.

BACA JUGA: Sampoerna Masuk Daftar Perusahaan Paling Taat Pajak

Partisipasi wajib pajak (WP) belum maksimal dari peserta tax amnesty yang mencapai 965.983 atau 2,95 persen dari WP. ’’Pemerintah harus konsisten dengan tujuan awal,” jelasnya.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, meski sosialiasi sudah dilakukan dengan masif, ada dua alasan orang tidak ikut tax amnesty. Pertama, mereka merasa bukan sasaran tax amnesty karena sudah benar dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

BACA JUGA: Realisasi Perolehan Pajak Kabupaten Bekasi Baru Segini

’’Kedua, mereka meremehkan karena merasa nggak ada dampak,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.

Seharusnya, yang penting dilakukan adalah tindak lanjut setelah tax amnesty. Yang sudah ikut tinggal diawasi apakah pembayaran ke depan bagus. ’’Yang belum ya diperiksa kalau tidak jujur,’’ sahutnya.

Dia menjelaskan, penerimaan pajak selama ini tidak pernah tercapai karena berbagai kendala. ’’Sejak 2009 sampai sekarang, belum pernah tercapai. Kampanye kesadaran penting dilakukan. Lalu, uang pajak digunakan untuk kepentingan umum,’’ tuturnya. (nis/c20/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan NJOP Harus Dievaluasi Lagi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler