Sampoerna Masuk Daftar Perusahaan Paling Taat Pajak

Kamis, 09 Agustus 2018 – 01:17 WIB
Director External & Fiscal Affairs Elvira Lianita (kanan), Head of Tax PT HM Sampoerna Tbk Eulis Eliyani (kiri) dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan (tengah). Foto: Adrianto/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk mendapat penghargaan bergengsi dari Pusat Data dan Analisis Tempo dan Centre or Indonesia Taxation Analysis (CITA) karena patuh membayar pajak.

Perusahaan rokok papan atas itu merupakan satu dari tujuh perseroan yang memperoleh penghargaan presitius tersebut.

BACA JUGA: Realisasi Perolehan Pajak Kabupaten Bekasi Baru Segini

Enam perusahaan lainnya adalah PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, PT Adaro Energy Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT United Tractors Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Selamat Sempurna Tbk.

Pada 2017 lalu, Sampoerna membayar pajak lebih dari Rp 11,8 triliun dan cukai sekitar Rp 48,6 triliun.

BACA JUGA: Sampoerna Beber Dampak Buruk Kenaikan Cukai Rokok

Direktur PT Tempo Inti Media Meiky Sofyansyah berharap penghargaan itu bisa menjadi stimulus bagi perusahaan lain untuk taat membayar pajak.

Dia menambahkan, sebelum memilih tujuh perusahaan pemenang, pihaknya dan CITA menggelar survei mengenai kepatuhan pajak kepada para pelaku usaha.

BACA JUGA: Kenaikan NJOP Harus Dievaluasi Lagi

Survei itu dilaksanakan pada 6-30 Juni 2018 dan melibatkan sekitar dua ribu responden wajib pajak.

Survei ditujukan kepada wajib pajak perusahaan atau usaha dengan tujuan menggali pandangan mereka tentang kepatuhan, keadilan dan efisiensi pelayanan pajak.

Responden dalam survei ini adalah para CEO BUMN, swasta dan pemilik usaha dari 30 provinsi.

Metodologi penilaian dilakukan dengan membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha dengan rasio-rasio yang sama yang dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu.

“Selain itu, dilihat hubungan keterkaitan antar rasio untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Artinya, penilaian tidak hanya melihat besaran kontribusi (rupiah) pembayaran pajaknya saja,” kata Meiky. Senin (6/8). (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurus Misbakhun Gugah Masyarakat agar Makin Sadar Pajak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler