83 Calon Hakim Agung Lulus Tahap Awal

Senin, 04 April 2011 – 14:25 WIB
JAKARTA - Sebanyak 83 orang calon hakim agung, dinyatakan lolos seleksi tahapan administrasiMereka antara lain terdiri dari 46 orang yang berasal dari hakim karir, serta 37 orang dari (jenjang) non-karir.

"Komisi Yudisial menetapkan 83 orang lulus seleksi persyaratan administrasi," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, dalam jumpa persnya, di Gedung KY, Senin (4/4).

Dijelaskan Taufiqurrahman, dari 24 peserta yang tidak lulus seleksi persyaratan administrasi tersebut, sebanyak empat orang calon di antaranya berasal dari kalangan hakim

BACA JUGA: KPK Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU Tipikor

"Dikarenakan (mereka) belum mencukupi masa kerja tiga tahun sebagai hakim
tinggi, dan tidak melengkapi berkas persyaratan administrasi," ujarnya.

"Sedangkan yang tidak lulus administrasi dari kalangan non-karir (adalah) sebanyak 20 orang
Terdiri dari 12 orang yang belum memenuhi persyaratan sebagai doktor dan magister di bidang hukum, 3 orang karena pengalaman dalam profesi hukum belum mencapai 20 tahun, serta (sebanyak) 5 orang tidak melengkapi persyaratan administrasi," ujarnya lagi.

Selanjutnya, masih menurut Taufiqurrahman, ke-83 orang peserta yang dinyatakan lulus pada tahap ini, diharapkan untuk mengumpulkan karya ilmiah dengan topik "Peran Hakim sebagai Pembaru Hukum untuk Mewujudkan Pengadilan yang Bersih"

BACA JUGA: Pemerintah segera Beli Tiga Kapal Roro

Karya ilmiah ini harus dikumpulkan paling lambat pada 25 April 2011.

Selain itu, peserta yang lolos ini juga harus memberikan dua karya profesi sesuai profesinya masing, serta tulisan penilaian diri sendiri, yang dikumpulkan pada saat akan mengikuti seleksi tahap II yang akan dilaksanakan pada 9-14 Mei 2011
"Peserta yang lolos dalam tahap kedua akan dilanjutkan ke tahap ketiga, yakni verifikasi, pembekalan dan wawancara, serta yang terakhir adalah fit and proper test di DPR," tandas Taufiqurrahman

BACA JUGA: Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan LSM Ajukan Somasi ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler