Kepada majelis hakim, Chandra yang menjadi saksi pertama, menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal dan tak pernah menghubungi Ary Muladi
BACA JUGA: Belasan LSM Ajukan Somasi ke DPR
Begitupun dengan kabar tentang pemberian uang dalam penyelidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)Chandra mengatakan, ia hanya mendengar kabar tersebut dari media massa, baik cetak maupun elektronik
BACA JUGA: Harta Malinda di Mancanegara Tetap Aman
Bahkan dari isu suap yang mencuat itu, dijelaskannya bahwa KPK segera melakukan penyelidikan internalSaat majelis hakim yang dipimpin Nani Wijaya menanyakan apakah Deputi Penindakan (KPK) Ade Raharja mengenal serta pernah berhubungan dengan Ary Muladi, Chandra pun membantahnya
BACA JUGA: Umar Patek Tertangkap, Zulkarnain Pegang Komando
"Kami sudah cek lewat percakapan telepon, namun tidak ada satu bukti pun ada percakapan telepon antara Ade dan Ary," ungkapnya.Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan sejumlah pejabat KPK, yang digelar Pengadilan Tipikor hari ini tersebut, sempat diwarnai protes oleh kuasa hukum terdakwa sebelum sidang digelarSugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ary Muladi, kepada majelis hakim menyatakan keberatan dengan kehadiran Bibit dan Chandra.
Menurut Sugeng, berdasarkan UU KPK, posisi Bibit Chandra adalah sebagai penyidik dan penuntut umumPadahal secara etis, katanya, (dalam hal ini) ada konflik kepentinganSehingga dengan demikian, ia berpendapat sebaiknya para saksi mengundurkan diri sebagai saksi dalam persidangan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan hal berbedaSuwarji, salah seorang JPU, menjelaskan bahwa kedua pimpinan KPK yang hadir itu tidak ditugaskan sebagai penyidik ataupun penuntut umumKeduanya dihadirkan karena terkait dengan persidangan.
Melihat adanya dua pendapat yang berbeda dari kuasa hukum dan JPU, akhirnya majelis hakim meminta waktu 10 menit untuk mengadakan musyawarahSetelah bermusyawarah, hakim lantas memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan para saksi yang merupakan pejabat KPK tersebut.
Selain Bibit dan Chandra, Direktur Penindakan Ade Raharja juga akan memberikan kesaksianKetiganya memang disebutkan dalam dakwaan penuntut umumDi mana dalam urutan memberi keterangan, masing-masing dimulai dari Chandra, lalu dilanjutkan Bibit, baru kemudian Ade RaharjaTerhitung hingga pukul 12.00 WIB, Bibit sendiri masih diperiksa majelis hakim.
Sebagaimana diberitakan, Ary terseret kasus hukum lantaran didakwa telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPKSebagai perantara kasus yang dialami Anggoro Widjojo, Ary dikabarkan mendapat gelontoran miliran rupiah untuk menyuap pejabat KPK dari adik Anggoro, yaitu Anggodo yang telah menjadi terpidana kasus yang samaOleh JPU, Ary didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Arab Saudi Ditemukan Tewas di WC
Redaktur : Tim Redaksi