JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum pernah dimintai pendapat mengenai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) antara Pemerintah dan DPRKarenanya, KPK berharap agar dilibatkan untuk memberikan masukan demi mencapai sistem pemberantasan korupsi yang ideal
BACA JUGA: Pemerintah segera Beli Tiga Kapal Roro
"Makanya kami masih menunggu diundang," kata Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, usai menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/4)
Menurut Bibit, sebagai pelaksana (UU) pemberantasan korupsi, wajar jika KPK perlu didengarkan paparannya dalam rangka rencana revisi UU Tipikor
BACA JUGA: Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi
Karena dari penjelasan tersebutlah nantinya pembuat UU mengetahui bagaimana seluk beluk yang dihadapi KPK dalam mengemban amanah konstitusi tersebut.Bibit menegaskan KPK tentu akan selalu siap untuk memberikan masukan jika memang diminta
BACA JUGA: Belasan LSM Ajukan Somasi ke DPR
“Jadi bukan malah sebaliknya, menjadi melemah,” katanyaBerdasarkan draf yang beredar tentang revisi UU Tipikor, Bibit mengatakan wajar jika banyak pihak yang khawatir bakal adanya upaya untuk memperlemah peran pemberantasan korupsiDi antaranya seperti pencabutan salah satu kewenangan KPK, penghapusan hukuman mati, penyebutan nominal minimal korupsi, menurut Bibit, akhirnya menimbulkan kecurigaan“Mudah-mudahan nanti ada penyempurnaan setelah mendapat masukan banyak pihak,” tandasnya.
Rencana revisi UU Tipikor yang sudah masuk dalam agenda di Badan Legislatif Nasional, saat ini terus mendapat sorotan banyak pihakPenggiat anti korupsi mensinyalir ada upaya pemerintah maupun DPR untuk menghambat kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama memperlemah peran KPK(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Malinda di Mancanegara Tetap Aman
Redaktur : Tim Redaksi