KPK Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU Tipikor

Senin, 04 April 2011 – 14:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum pernah dimintai pendapat mengenai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) antara Pemerintah dan DPRKarenanya, KPK berharap agar dilibatkan untuk memberikan masukan demi mencapai sistem pemberantasan korupsi yang ideal

BACA JUGA: Pemerintah segera Beli Tiga Kapal Roro



"Makanya kami masih menunggu diundang," kata Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, usai menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/4)


Menurut Bibit, sebagai pelaksana (UU) pemberantasan korupsi, wajar jika KPK perlu didengarkan paparannya dalam rangka rencana revisi UU Tipikor

BACA JUGA: Bibit-Chandra jadi Saksi Ary Muladi

Karena dari penjelasan tersebutlah nantinya pembuat UU mengetahui bagaimana seluk beluk yang dihadapi KPK dalam mengemban amanah konstitusi tersebut.

Bibit menegaskan KPK tentu akan selalu siap untuk memberikan masukan jika memang diminta
Sebab bagaimanapun, kata dia, perubahan UU Tipikor idealnya harus membuat payung hukum yang dihasilkan dari revisi akan semakin menguatkan kegiatan pemberantasan korupsi di tanah air

BACA JUGA: Belasan LSM Ajukan Somasi ke DPR

“Jadi bukan malah sebaliknya, menjadi melemah,” katanya

Berdasarkan draf yang beredar tentang revisi UU Tipikor, Bibit mengatakan wajar jika banyak pihak yang khawatir bakal adanya upaya untuk memperlemah peran pemberantasan korupsiDi antaranya seperti pencabutan salah satu kewenangan KPK, penghapusan hukuman mati, penyebutan nominal minimal korupsi, menurut Bibit, akhirnya menimbulkan kecurigaan“Mudah-mudahan nanti ada penyempurnaan setelah mendapat masukan banyak pihak,” tandasnya.

Rencana revisi UU Tipikor yang sudah masuk dalam agenda di Badan Legislatif Nasional, saat ini terus mendapat sorotan banyak pihakPenggiat anti korupsi mensinyalir ada upaya pemerintah maupun DPR untuk menghambat kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama memperlemah peran KPK(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Malinda di Mancanegara Tetap Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler