jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan munculnya berbagai kasus hukum berkaitan dengan pelaku dan perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) makin menyentakkan kesadaran masyarakat luas akan ancaman dan bahaya LGBT.
Misalnya menurut Mahfudz, kasus paling aktual artis SJ dan presenter IB yang diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis.
BACA JUGA: Djan dan Romy Picu PPP Turun Kasta jadi Ormas
(Baca Juga: Begini Pengakuan 4 Laki-laki Ganteng di Rumah Saipul Jamil)
"Kalau dicermati indikator-indikator yang melingkupi fenomena ini, maka saya berpendapat bahwa Indonesia masuk tahap darurat bahaya LGBT," kata Mahfudz, di Jakarta, Sabtu (20/2).
BACA JUGA: Beda tapi Nyata: LGBT di Indonesia Sudah ada Sejak 1973
Indikator darurat LGBT tersebut ujar Mahfudz, pertama, LGBT justru menyeruak pelaku, perilaku dan penyebarannya di kalangan figur publik khususnya artis. Tidak dipungkiri figur publik seringkali menjadi model peran (role model) bagi peniruan perilaku di kalangan penggemarnya.
Kedua lanjutnya, pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara masif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi.
BACA JUGA: Gila! Bosnya Freddy Budiman Bebas Bergerak
Faktanya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama Februari 2016 menurut Mahfudz sudah mengeluarkan sekitar enam sanksi teguran terhadap program-program televisi yang mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT.
"Bayangkan jika setiap hari ada beberapa televisi menampilkan pelaku dan perilaku LGBT dalam programnya, berapa juta warga masyarakat Indonesia yang terterpa pesan langsung dan tidak langsung tentang LGBT?" ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ketiga kata Mahfudz, pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan upaya-upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai pengakuan hak-hak hukum atas disorientasi perilaku seksualnya.
"Selain tentu saja mereka secara sadar juga melakukan berbagai upaya untuk menambah jumlah pelaku dan menyebarluaskan perilaku LGBT. Penularan yang terlihat cepat di kalangan figur publik khususnya artis, bisa jadi contoh paling gamblang," ujarnya.
Keempat, bersamaan dengan indikator ketiga, juga muncul pembelaan dan advokasi dari berbagai kalangan, baik perorangan maupun kelembagaan. "Ada akademisi yang nyaring bersuara membela LGBT. Ada LSM yang giat melakukan advokasi. Ada perusahaan multinasional yang ikut mempromosikan LGBT. Bahkan mungkin juga ada lembaga-lembaga donor dari luar negeri yang ikut membiayai kampanye pengakuan hak bagi pelaku dan perilaku LGBT," jelasnya.
Mahfudz Siddiq. Foto: dok/JPNN.com
Kelima lanjutnya, kampanye viral melalui media sosial saat ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT untuk menyebarluaskan paham, menggalang dukungan, dan juga menjaring pengikut baru.
"Sementara sampai saat ini tidak ada regulasi yang mampu secara efektif mengontrol kampanye viral melalui media sosial. Apalagi ada indikasi penyedia program media sosial, yang umumnya dari luar negeri, juga sepertinya permisif terhadap LGBT," kata Mahfudz.
(Baca Juga: Sebulan, Tiga Selebritis Tersandung Urusan 'Burung')
Keenam, sistem hukum Indonesia termasuk peraturan perundang-undangannya belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini. "Rusia, Singapura, Filipina misalnya sudah punya peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT," ujarnya.
Ketujuh, kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yang berifat menular. Penularan ini bisa menyergap siapa saja, tidak peduli usia dan latarbelakangnya. "Bahkan Kalangan agamawan dari semua agama pun sudah jelas mengharamkan LGBT," tegas Mahfudz.
Delapan menurut Mahfudz, sampai hari ini pemerintah belum ada kebijakan dan sikap yang jelas dan tegas tentang LGBT dalam konteks bahaya dan ancaman terhadap masa depan bangsa.
Sembilan, kata Mahfudz, kampanye LGBT yang sedang berlangsung di Indonesia mengacu kepada kesuksesan kaum LGBT di beberapa negara Eropa mendapatkan hak pengakuan hukum. Ini alan menjadi agenda perjuangan sistemik kaum LGBT di Indonesia untuk mendapatkan hak serupa.
"Dengan memperhatikan sembilan indikator tersebut, maka sangat beralasan menilai bahwa Indonesia sedang memasuki darurat bahaya LGBT. Pemerintah, DPR dan semua komponen masyarakat sudah semestinya memiliki kesadaran kolektif untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan ini. Lebih khusus lagi, media massa, media penyiaran dan media sosial harus mawas diri agar tidak menjadi agen penyebarluasan pelaku dan perilaku LGBT," pungkas Mahfudz. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Wakil Bupati Simalungun Tunggu Arahan Pak Menteri
Redaktur : Tim Redaksi