Pelantikan Wakil Bupati Simalungun Tunggu Arahan Pak Menteri

Sabtu, 20 Februari 2016 – 07:43 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: JPG

jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mengatur pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara berpasangan. Namun, bukan tidak mungkin pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun terpilih nantinya, dapat dilakukan tanpa disertai wakilnya Amran Sinaga yang berstatus sebagai terpidana. 

Karena menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono, dalam undang-undang ada istilah diskresi. 

BACA JUGA: Catat ya, LGBT Ada di Sekeliling Kita

“Ya tidak apa-apa (dilantik hanya bupati terpilih, red). Kan diskresi itu ada,” kata Sumarsono, Jumat (19/2).

“Segala sesuatu, misalnya dua ditambah dua itu kan tak selamanya empat. Pasti situasi dan kondisi lokal, harus kami rekomendasikan. Terjemahan regulasi tidak harus kaku seperti itu,” ujarnya lagi.

BACA JUGA: Ekonom Orba: BUMN Bukan untuk Kejar Untung

Meski demikian, Sumarsono belum dapat memastikan apakah nantinya Kemendagri akan merekomendasikan pelantikan hanya dilakukan terhadap JR Saragih, sementara wakil tidak. Karena kajian harus dilakukan secara mendalam terlebih dahulu dan menunggu arahan dari Mendagri Tjahjo Kumolo. 

“Jadi bisa saja referensinya bupati dilantik, yang terpidana tidak dilantik. Tapi kepastiannya masih kami proses dan kini sedang dilaporkan ke Mendagri untuk minta arahan," ujar Sumarsono.

BACA JUGA: Mahasiswa ITB Ikut Tolak Kereta Cepat

Sumarsono mengatakan pendapatnya, karena akibat seseorang berstatus terpidana, tidak otomatis mengakibatkan pasangannya juga terpidana, sehingga batal dilantik. 

“Itu prinsipnya, pengertian pasangan bukan berarti mereka harus mundur. Satu harus jalan. Jadwal pelantikan mundur sehari atau dua hari, ya tidak apa-apa. Pelantikan itu kan bisa dibuat dasar hukumnya. Bernegara harus tetap bisa merespon kebutuhan dan dinamika lokal," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyerahkan sepenuhnya kebijakan pelantikan kepada Kemendagri. Pasalnya, dari awal penyelenggara telah mencoret JR-Amran, karena status terpidana Amran. Langkah tersebut dilakukan demi azas kepastian hukum. Namun kemudian karena adanya putusan MA, maka penyelenggara terpaksa memasukkan kembali nama JR-Amran.

“Jadi proses hukum sudah selesai, baru kami proses kembali. Maka ini dimasukkan dalam norma yang ada, kami melaksanakan putusan MA. Nah sekarang kewenangannya ada di Kemendagri,” ujar Ferry.

Meski menyerahkan kebijakan sepenuhnya pada Kemendagri, Ferry menegaskan KPU tidak mungkin menggelar pilkada ulang, kalau dasar hukumnya karena status Amran. Pihaknya baru dapat melaksanakan hal tersebut, ketika nantinya ada pihak yang menggugat hasil pilkada Simalungun dan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan dilakukan pilkada ulang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Ini! Kabar Baik Terkait Pemekaran dari Kemendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler