Gila! Bosnya Freddy Budiman Bebas Bergerak

Sabtu, 20 Februari 2016 – 09:10 WIB
Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Jaringan narkotika level internasional dibongkar  Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Ditipid Narkotika) Bareskrim Mabes Polri.

Tujuh orang tersangka ditangkap setelah kedapatan memasukkan 40 ribu pil ekstasi dari Belanda melalui Malaysia dan masuk ke Indonesia. Pengiriman ekstasi kali diotaki Laksamana Pyong alias Boncel, bos dari gembong narkotika Freddy Budiman.

BACA JUGA: Pelantikan Wakil Bupati Simalungun Tunggu Arahan Pak Menteri

Ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kepala Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Ditipid Narkotika AKBP Dony Setiawan tersebut. Yakni, Fadli, Asrul Zulkifli, Jafarudin, Bustaman, Helmi Almutahar, Max Yusal, dan Masrif. 

Ketujuh orang itu memiliki peran masing-masing dalam memasukkan narkotika.

BACA JUGA: Catat ya, LGBT Ada di Sekeliling Kita

Wadir Ditipid Narkotika Kombespol Nugroho Aji menuturkan, setelah mendapatkan informasi adanya narkotika ekstasi dikirim dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Medan, tim langsung bergerak dan menguntit para penyelundup pada pertengahan Januari . ”Kami ikut beberapa orang dan ternyata tersangka Fadli dan Asrul menggunakan bus menuju ke Tangerang,” ujarnya.

Penyidik memutuskan mengikuti keduanya. Setelah mereka turun di terminal Tangerang, keduanya dibekuk. Ekstasi sebanyak 40 ribu butir diamankan. Keduanya berperan sebagai pengantar ekstasi dari Medan ke Jakarta. 

BACA JUGA: Ekonom Orba: BUMN Bukan untuk Kejar Untung

”Kalau tidak kami bekuk pembawa narkotika, kami bisa kehilangan jejak menemukan barang bukti,” tuturnya.

Akhirnya, setelah keterangan dari keduanya, ditangkaplah Jafarudin yang berperan sebagai penerima barang dari Malaysia. Lalu, Bustaman yang ditangkap di Medan bertugas merekrut dan mengendalikan transportasi pengiriman ekstasi. ”Ada juga Max Yusal dan Masrif sebagai pengawas barang di Jakarta. Terakhir Helmi Almutahar sebagai pemesan ekstasi,” ujarnya.

Dari keterangan ketujuh tersangka tersebut, diketahui bahwa mereka mendapatkan ekstasi dari seorang gembong internasional bernama Laksamana Pyong alias Boncel. Dia adalah otak dari setidaknya 12 kasus penyelundupan narkotika di Indonesia. ”Salah satu yang terbesar itu kasus pabrik ekstasi Freddy Budiman yang diungkap tahun lalu,” jelasnya.

Pernah juga sebuah kasus upaya penyelundupan sabu-sabu dari Indonesia menuju ke Australia. Penyelundupan dari Indonesia ke Australia ini diketahui merupakan salah satu upaya Boncel merambah berbagai negara. 

”Tapi, saya tidak mengetahui apakah Boncel ini merupakan gembong narkotika yang menguasai pasaran Asia Tenggara atau tidak,’ ujarnya.

Yang pasti, Boncel ini dulunya merupakan warga negara Indonesia. Setelah kedapatan terlibat kasus narkotika, dia kabur ke Belanda dan menjadi warga negara negeri kincir angin tersebut. ”Dari sanalah dia kemudian mengirim berbagai narkotika,” paparnya.

Lalu, bagaimana upaya untuk menangkap Boncel ini? Dia menjelaskan bahwa sebenarnya Boncel itu kerap sekali pulang pergi dari Belanda ke Belgia. Karena itulah, Indonesia yang telah memiliki kerjasama bilateral dengan Belgia berharap bisa menangkap Boncel. ”Red notice sudah dikeluarkan sejak 2006,” ujarnya.

Sayangnya, Indonesia belum memiliki kerja sama dengan Belanda sehingga tidak bisa menangkap Boncel di kediamannya. ”Halangannya ya ini, dia bisa bebas bergerak di Belanda. Namun, kejahatannya merusak di Indonesia,” tegasnya. (idr/sof)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa ITB Ikut Tolak Kereta Cepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler