jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap sembilan pelaku begal yang beraksi pada Kamis (3/1) pukul 02.30 WIB di depan Sekolah Pangeran Jayakarta, Medan Satria.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, semalam anggotanya mendapat laporan adanya kasus begal.
BACA JUGA: Kronologis Mahasiswi Ketua IPPNU Dihajar di Tengah Hutan
Katanya, pada saat Edo, Mustofa dan Hadi Suryanto (korban) sedang berbocengan naik motor untuk mencari makan, tiba-tiba korban bertemu dengan para pelaku mengendarai empat motor berlawan arah.
“Lalu pelaku langsung berputar arah dan satu motor pelaku itu langsung menyalip dan langsung turun menghadang korban dan sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit, samurai, dan parang,” jelasnya.
BACA JUGA: 5 Pelaku Begal Diringkus, 3 Masih Berkeliaran
Setelah itu pelaku langsung mengejar korban sampai terjatuh dan pelaku dengan menggunakan sejata tajam tanpa basa-basi langsung membacok Hadi.
“Yang mengakibatkan luka sobek dibagian kepala dan di bagian belakang punggungnya, lanjut setelah melakukan aksinya pelaku itu langsung mengambil HP milik korban dan kunci kontak motor korban sedangkan motor korban belum sempat diambil oleh pelaku,” tambahnya
BACA JUGA: Dua Begal yang Kerap Berpura-pura Jadi Polisi Diringkus
Pelaku dan kawanannya ini menamakan dirinya sendiri sebagai Gangster Jakarta (Begal Motor, Red) dan mengakui bahwa dalam semalam pelaku dan kawananya telah melakukan aksi sebanyak sembilan kali.
“Mereka melakukan nya di Bantar gebang 4 kali berhasil merampas 4 buah HP di Bekasi Utara (Stasiun Bekasi) sebanyak 4 kali dan berhasil merampas 4 buah HP dan di Medan Satria sebanyak 1 kali dan berhasil merampas 1 buah HP,” tuturnya.
Tersangka yang terdiri HS (16),MDS (16),MZ (16),DF (16),AL (17), DR (19), YYT (16), NRDN (20), NPL (DPO). Serta berhasil menyita barang bukti lima HP berbagai merk dan empat HP lainnya sudah terjual, satu motor Mio nopol B 6004 TUP, 5 motor, satu bilah celurit, satu bilah parang.
Pelaku dan kawanannya dikenakan sebagian mana tindak pidana pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan ditambah sepertiga hukuman pokok 16 tahun.(dyt/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pelaku Begal Bagi-bagi Tugas, Hasilnya Untuk Foya-foya
Redaktur : Tim Redaksi