9 Hakim MK Bakal Diperiksa, Gawat, Gibran Belum Aman?

Jumat, 27 Oktober 2023 – 10:52 WIB
Prabowo dan Gibran saat mendaftar ke kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memeriksa sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup.

BACA JUGA: Program Unggulan yang Dijanjikan Gibran Ternyata Sudah Berjalan, Ini Faktanya

Sembilan hakim itu, yakni:

  1. Ketua: Anwar Usman
  2. Wakil: Saldi Isra
  3. Arief Hidayat
  4. Wahiduddin Adams
  5. Suhartoyo
  6. Manahan Sitompul
  7. Enny Nurbaningsih
  8. Daniel Foekh
  9. Guntur Hamzah

Sekadar mengingatkan, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimaksud merupakan hal yang berkaitan dengan capres-cawapres, yang berujung mulusnya Gibran Rakabuming Raka (36 tahun, Wali Kota Surakarta) menjadi pendamping bacapres Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Golkar Optimistis Prabowo-Gibran Bisa Raih 80 Persen Suara di Papua

tangkapan layar mkriid

"Tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly.

BACA JUGA: Putusan MK Menguntungkan Gibran, Anwar Usman Dilaporkan ke Majelis Kehormatan

Sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai dengan peraturan internal MK, dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.

“Kami harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Harus menjaga haknya para hakim. Tidak 'diguyo-guyo' di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” tutur Jimly.

Dia mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi.

Pada Senin (30/10), MKMK akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.

“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” tutur Jimly.

MKMK telah menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Rapat secara hibrid itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor yang dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.

Para pelapor yang hadir dalam rapat tersebut ialah perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.

Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).

“Kami namakan rapat klarifikasi. Jadi, bukan sidang sebagaimana dimaksud dalam PMK yang baru (PMK 1/2023), untuk mengatasi jangan sampai dianggap melanggar prosedur, walaupun substansinya seperti sidang pendahuluan," ujar Jimly.

"Ini juga untuk memastikan respons yang cepat, karena isu ini berat dan serius serta sangat terkait dengan penjadwalan waktu pendaftaran capres, verifikasi oleh KPU, dan penetapan final status dari pasangan capres. Di dalam materi laporan, ada yang disebutkan agar putusan MK dibatalkan. Ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu,” imbuhnya.

Bisa jadi penetapan final status dari pasangan capres-cawapres oleh KPU bakal tergantung dari keputusan MKMK.

Di sisi lain, KPU telah menutup pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres.

Tiga terdaftar, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo-Gibran. (antara/mkri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain 16 Guru Besar, Ini Daftar Nama 10 Lembaga Melaporkan Hakim MK


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler