9 Korban Terorisme di Banten Terima Kompensasi Rp 1,495 Miliar

Jumat, 11 Februari 2022 – 21:36 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten, bertempat di Aula Serbaguna Mapolda Banten di Serang, Jumat (11/2/2022). (Mulyana)

jpnn.com, SERANG - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Banten pada Jumat (11/2).

Penyerahan kompensasi korban terorisme itu hadir Wakil Ketua LPSK Brigjen Achmadi, Irwasda Polda Banten Kombes Eko Kristianto dan jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Charis Mardiyanto, Wakil Kejati Banten Marang, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.

BACA JUGA: Ratusan Anggota Polri Dikerahkan ke Wadas, Arsul Sani: Ada Ancaman Terorisme?

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp 1,495 miliar bagi 9 orang KTML tersebut.

"Ada sembilan korban KTML yang berdomisili di Banten teridentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," ujar Hasto Atmojo Suroyo.

BACA JUGA: Singgung Perintah MK, Chandra Minta Penambangan Andesit di Desa Wadas Disetop

Dia menerangkan secara umum terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia.

Jumlah itu termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang, serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

BACA JUGA: Drone Liar Mengudara di Sirkuit Mandalika, Brimob Bertindak

Khusus untuk sembilan korban yang diserahkan kompensasinya kali ini adalah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan Ciputat, serta ledakan bom di Terminal Kampung Melayu.

Hasto mengatakan untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh asesmen medis terhadap derajat luka, bekerja sama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).

Korban dengan derajat luka ringan diberikan kompensasi Rp 75 juta, derajat luka sedang Rp 115 juta , derajat luka berat Rp 210.000.000, sedangkan ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta.

"Nilai tersebut sesuai dengan izin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," beber Hasto.

Dia mengatakan penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu disahkan, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," ujar Hasto. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler