9 Pegawai dalam Kasus Transaksi Janggal, Kemenkeu: Kami Tak Berkompromi

Jumat, 09 Juni 2023 – 19:19 WIB
Pegawai Kemenkeu dalam kasus transaksi janggal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal 16 pegawai Kemenkeu yang menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Prastowo mengatakan bahwa 7 dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukan pegawai Kemenkeu.

BACA JUGA: Itjen Kemenkeu Lakukan Monitoring untuk Pastikan Implementasi NLE Sesuai Rencana

Dia menekankan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR (7/6) lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya pegawai Kemenkeu.

"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu. Dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama, 7 di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," ucap Prastowo dalam keterangannya, Jumat (9/6).

BACA JUGA: Kemenkeu Optimistis UU P2SK Mampu Reformasi Industri Jasa Keuangan

Adapun, Tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu, yakni tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka ialah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Gedung DPRD, KPK Panggil Wabup Morowali Utara

Selain itu, Prastowo turut menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.

"Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum," kata dia.

Saat ini, pihaknya juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam.

Berikut ini rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:

1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, putusan kasasi 2010, 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta, uang dan pengganti Rp 565 juta)

3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)

5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, putusan kasasi 2021, 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, Uang Pengganti USD 18.425, SGD 14.400, dan Rp 50 juta)

6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, putusan banding tahun 2020, 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta)

7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)

8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, putusan kasasi tahun 2023, 9 tahun penjara dan denda Rp juta, uang pengganti Rp 2,37 miliar)

9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, putusan kasasi 2023, 8 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 8,2 miliar). (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Yana Mulyana, KPK Menggeledah Kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler