9 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap

Sabtu, 20 Oktober 2018 – 22:26 WIB
Sembilan pelaku pengeboran minyak ilegal di Batanghari, Jambi ditangkap Polda Jambi, Rabu (17/10). Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi menggerebek aktivitas pengeboran minyak di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (17/10) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari penggerebekan ini diamankan sembilan tersangka. Mereka yakni Yanto Bin Sutomo (33), Fitri Bin Tony (27), Fandi Adi Saputra (25), Hasan Aswari Bin Gianto (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustopa Bin Wagimin (33), SM (17) dan Jauhari Bin Sapul (29). Kemudian, Jailani Bin Musnik (40) yang merupakan perakit alat pengeboran.

BACA JUGA: Irjan Bin Sofyan Terpaksa Ditembak Polisi Lantaran Melawan

Kanit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi SH MH didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol M Teguh, saat pres release di Mapolda Jambi, mengatakan, 8 tersangka merupakan para pelaku pengeboran.

"8 orang ini sebagai pelaku pengeboran. Biasanya mereka menyebutnya molot," ujar AKP Sahlan Umagapi SH MH, kepada wartawan Kamis (18/10).

BACA JUGA: Polisi Sita 1 Ons Sabu-sabu dari Pengedar di Jambi

Kata Dia, para tersangka dibekuk di tiga lokasi pengeboran berbeda. Saat ini, sambungnya, satu pelaku lagi yang merupakan koordinator masih diburu.

"Satu orang berperan ganda, selaku koordinator. Ada satu orang lagi panggilannya Pak De. Kita masih mengembangkan," bebernya.

BACA JUGA: Honorer K2 Tunggu Kepastian Soal Batasan Usia dari Kemenpan

Menurutnya, mereka melakukan pengeboran ini sudah sekitar 1 bulan. Para pelaku membuat sumur baru. Bukan menambang sumur pertamina atau sumur tua yang ditinggalkan. Alatnya dirakit sendiri.

Dari pemeriksaan para tersangka, dalam sehari mereka menghasilkan 70 drum. 1 drum berisi 200 liter. Jadi total per hari mencapai 14 ton minyak yang dihasilkan.

Saat ditanya terkait dengan penjualan minyak ilegal itu apakah ke perusahaan atau masyarakat umum, Sahlan mengaku saat ini masih melakukan penyelidikan. "Itu masih kita kembangkan. Kita lagi buru koordinatornya. Pelaku ini tidak tahu. Dia cuma batas mengebor saja," jawab Sahlan.

Berdasarkan data yang dihimpun harian ini, penggerebekan bermula saat anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (17/10) sekitar pukul 00.00 WIB, mendapat informasi ada aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Anggota kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00 WIB di tiga lokasi berbeda. Di lokasi pertama dibekuk Yanto Bin Sutomo (33), Fitri Bin Tony (27), Fandi Adi Saputra (25). Barang bukti yang disita yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi, 1 roll tali, 1 buah canting dan 1 galon minyak mentah.

Selanjutnya di lokasi kedua dibekuk tersangka Hasan Aswari Bin Gianto (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustopa Bin Wagimin (33), SM (17). Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi, 1 roll tali, 1 batang pipa canting dan 1 galon minyak mentah.

Di lokasi ketiga dibekuk tersangka Jauhari Bin Sapul. Darinya diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi, 1 roll tali, 1 buah pipa canting dan 1 galon minyak mentah. Sementara dari Jailani diamankan barang bukti berupa 3 unit mesin sedot minyak dan 1 buah selang plastik.

Kini mereka diamankan di Polda Jambi untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi Dokter Spesialis Kurang Pelamar di Provinsi Jambi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler