jpnn.com, JAMBI - Honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Bungo, Jambi hingga saat ini masih menunggu kepastian dari Kemenpan-RB terkait batasan usia.
Para honorer masih berharap adanya perubahan aturan terkait batasan usia itu.
BACA JUGA: CPNS 2018: Formasi Dosen Kedokteran Minim Peminat, Mengapa?
Jika aturan usia tetap dibatasi hingga maksimal 35 tahun, dan tamatan tahun 2013 maka tidak satupun honorer K2 di Kabupaten Bungo yang bisa mengikut tes CPNS.
Ade Yusuf, Kepala Bidang Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu perubahan aturan.
BACA JUGA: Sukma, Guru Honorer Jalan Kaki dari Indramayu ke Jakarta
"Kalau memang sesuai aturan saat ini, maka tidak ada honorer K2 yang bisa ikut. Ada yang umurnya kurang dari 35 tahun, tapi ijazahnya S1 mereka lewat batas yang ditentukan yakni tahun minimal 2013," ucap Ade Yusuf, Selasa (16).
Dikatakannya, sehubungan masa pendaftaran secara on line sudah berakhir, maka kemungkinan besar tidak ada cukup waktu untuk seleksi jika Kemenpan jadi merubah aturan.
BACA JUGA: Kecewa lantaran tak Ditunjuk jadi Lokasi CAT CPNS 2018
"Kalaupun aturannya diubah, waktunya juga tidak akan terkejar lagi jika seleksinya ikut yang saat ini. Kecuali seleksinya dikhususkan nanti, jadi pada penerimaannya berbeda," sebutnya.
Ade sendiri juga menyayangkan adanya formasi yang kosong akibat tidak adanya peserta yang sesuai dengan persyaratan. Padahal untuk furmasi khusus honerer K2 ini ada sebanyak 5 formasi.
"Sebenarnya sayang juga ada 5 formasi yang terbuang hanya karena pesertanya tidak memenuhi syarat. Hal ini juga dikeluhkan di daerah lain. Semoga saja ke depan ada perubahan aturan," tutupnya.(aba/ptm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formasi Honorer K2 Kekurangan Pelamar
Redaktur & Reporter : Budi