9 Permintaan Kompol Baiquni Wibowo di PN Jaksel

Rabu, 08 Februari 2023 – 11:39 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Baiquni Wibowo di PN Jaksel. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Kompol Baiquni Wibowo memohon kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Permintaan itu disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Kompol Baiquni, Junaedi Saebih saat membacakan duplik atau jawaban atas replik JPU dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

BACA JUGA: Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak

"Pertama, menyatakan Saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Saudara penuntut umum," kata Junaedi di ruang sidang.

Kedua, tim hukum memohon agar membebaskan Kompol Baiquni dari segala dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dan dari tahanan.

BACA JUGA: JPU Memohon kepada Hakim: Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo

Selanjutnya, tim hukum meminta agar melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena persidangan a quo (tersebut) seharusnya menerapkan asas unavia principle.

"Karena, segenap tindakan terdakwa Baiquni Wibowo telah diuji secara administratif," kata Junaedi.

BACA JUGA: Baiquni Wibowo, Sosok Polisi Penyalin Isi CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Keempat, melepaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat proses pemeriksaan dalam perkara a quo.

Kelima, melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP.

"Keenam, melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana berupa perintah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP," kata tim penasihat hukum

Ketujuh, tim penasihat hukum memohon agar memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo ke dalam keadaan semula.

Kedelapan, memulihkan hak-hak terdakwa Baiquni Wibowo.

"Kesembilan, membebaskan biaya perkara kepada negara," tutur Junaedi.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

JPU Baringin Sinaturi mengatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Perbuatan terdakwa Baiquni itu diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di ruang sidang.

Kompol Baiquni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler