Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak

Kamis, 10 November 2022 – 11:47 WIB
Terdakwa Baiquni Wibowo saat menghadiri sidang dengan agenda putusan sela di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan dan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (10/11).

BACA JUGA: Susi ART Ferdy Sambo Mendiskreditkan Brigadir Yosua, Reza Indragiri: Menyedihkan

Baiquni Wibowo merupakan salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi yang memimpin sidang mengabulkan semua permohonan jaksa penuntut umum (JPU) guna menolak seluruh keberatan penasihat hukum Baiquni.

BACA JUGA: JPU Memohon kepada Hakim: Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," kata Hakim Afrizal di ruang sidang.

Oleh karena itu, Hakim Afrizal menyatakan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: JPU Dalami Skenario Pembunuhan Brigadir J Lewat Komunikasi HT Ajudan Ferdy Sambo

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur Hakim Afrizal.

Dalam surat dakwaan JPU, mantan anak buah Ferdy Sambo itu berperan sebagai perekam video rekaman dari kamera televisi bersirkuit tertutup (CCTV), di sekitar TKP kematian Brigadir J.

Pecatan polisi itu disebut melihat dan merekam isi video digital (DVR) dari CCTV di pos pengamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler