jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.
Permohonan disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan kubu terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
BACA JUGA: Baiquni Wibowo, Sosok Polisi Penyalin Isi CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo
JPU berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formal dan materiel.
Jaksa kukuh tetap pada surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA: Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto Akan Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut dikesampingkan.
Oleh karena itu, jaksa memohon agar majelis hakim mengadili perkara tersebut dengan menjatuhkan putusan sela.
BACA JUGA: Ibunda Brigadir J Singgung Hubungan Kuat Maruf & Putri Candrawathi, Luar Biasa
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata jaksa menyampaikan permohonan.
Lalu, jaksa menyebut surat dakwaan terdakwa Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP.
"Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," ujar jaksa.
JPU juga menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa Baiquni Wibowo harus dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan agar PU memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," demikian permohonan jaksa.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan anak buah Ferdy Sambo itu berperan menyalin fail elektronik berupa rekaman video dari kamera televisi bersirkuit tertutup (CCTV), di sekitar TKP kematian Brigadir J.
Surat dakwaan itu menguraikan Baiquni merupakan polisi yang disuruh melihat dan menyalin isi digital video recorder (DVR) dari CCTV di pos pengamanan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, terdakwa Baiquni Wibowo didakwa dengan Pasal 49 Jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Menulis Kisah Khusnul Chotimah Menemui Teroris Bom Bali, Ini yang Terjadi
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama