9 Tahapan Pengangkatan PPPK Berdasar Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020

Selasa, 01 Desember 2020 – 17:10 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal tahapan pengangkatan PPPK. Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Petunjuk teknis (Juknis) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah terbit.

Juknis ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterbitkan pada 13 November 2020.  

BACA JUGA: Guru Honorer Tua yang Ngotot jadi PNS, Simak Baik-baik Pernyataan Pejabat Kemendikbud

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sesuai juknis PPPK, ada sembilan tahapan dalam pengangkatan PPPK.

"Dalam Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 30, sudah dijabarkan semua tentang tahapan pengangkatan PPPK," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (1/12).

BACA JUGA: Aturan Terbaru Kepala BKN tentang Seleksi PPPK, Para Honorer Harus Tahu

Tahapan pengangkatan PPPK sebagaimana diatur di Pasal 30 Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020:

1. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari kepala BKN/kepala kantor regional BKN:

BACA JUGA: Saran Kepala BKN agar Honorer K2 Tenaga Administrasi Bisa Ikut Tes PPPK dan CPNS

a. Pejabat pembina kepegawaian (PPK)  dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh dalam lampiran XI Perka BKN.

b. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut contoh dalam lampiran XIIa Perka BKN.

c. Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.

2. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh seperti lampiran XIIb dan XIIc Perka BKN.

3. Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada kepala BKN/Kanreg BKN di lingkungan wilayah kerjanya,  dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.

4. PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

5. Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

6. Pernyataan melaksanakan tugas sesuai contoh  lampiran XIII Perka BKN.

7. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) tidak berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

8. PPPK melaksanakan tugas pada tanggal dan hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.

9. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler