Aturan Terbaru Kepala BKN tentang Seleksi PPPK, Para Honorer Harus Tahu

Selasa, 01 Desember 2020 – 17:01 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal aturan seleksi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah terbit pada 13 November 2020.

Dalam Perka BKN ini ada beberapa ketentuan baru, revisi dari Perka sebelumnya. Salah satunya Pasal 18.

BACA JUGA: Saran Kepala BKN agar Honorer K2 Tenaga Administrasi Bisa Ikut Tes PPPK dan CPNS

Dalam Perka Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (1) berbunyi penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari tiga tahapan.

Yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.

BACA JUGA: Guru Honorer Tua yang Ngotot jadi PNS, Simak Baik-baik Pernyataan Pejabat Kemendikbud

Kemudian ayat (2) disebutkan, dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah.

Pasal 20 juga mengalami perubahan di mana ayat (4) dihapus.

BACA JUGA: Kemungkinan Besar Habib Rizieq Tidak Hadir, Damai Ungkap Alasannya

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial struktural.

"Seleksi kompetensi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan," terang Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Selasa (1/12).

Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan seleksi tambahan.

Seleksi tambahan ini menurut Bima Haria Wibisana, harus disampaikan secara jelas, transparan dan lengkap saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan.

Untuk peserta yang lulus seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan dan belum mensyaratkan sertifikasi profesi, lanjutnya, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan menteri. Juga berdasarkan peringkat sesuai kebutuhan jabatan setiap instansi pemerintah. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler