jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 19 November 2020, sudah bersepakat tenaga teknis administrasi bisa ikut rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Baik dalam tes CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Besok Ada Rapat Penting terkait Nasib Calon PPPK, Alhamdulillah
Namun, menurut Bima Haria, itu bukan berarti dalam rekrutmen PPPK 2021 di mana ada 1 juta formasi yang disiapkan untuk guru dan 70 ribu tenaga teknis non kependidikan, honorer K2 administrasi bisa daftar. Begitu juga dengan rekrutmen CPNS.
"Honorer K2 tenaga administrasi maupun nonkategori administrasi bisa ikut tes PPPK atau CPNS ada syaratnya," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Selasa (1/12).
BACA JUGA: Guru Honorer Tua yang Ngotot jadi PNS, Simak Baik-baik Pernyataan Pejabat Kemendikbud
Salah satu syaratnya jika mendaftar ikut tes CPNS, usia di bawah 35 tahun.
Sedangkan untuk bisa mendaftar seleksi PPPK, dibatasi usia satu tahun sebelum pensiun, atau maksimal 59 tahun.
BACA JUGA: Kemungkinan Besar Habib Rizieq Tidak Hadir, Damai Ungkap Alasannya
Kemudian, harus ada formasinya. Untuk CPNS dan PPPK bisa dilihat apakah ada formasi yang disiapkan.
Mengingat, saat ini jumlah PNS tenaga administrasi mencapai 1,6 juta orang, pemerintah mulai mengalihkan ke jabatan fungsional.
Nah, honorer K2 tenaga administrasi ini kata Bima, kalau ingin mendapatkan formasi di CPNS maupun PPPK harus meningkatkan kemampuannya.
Dia mencontohkan honorer K2 penjaga sekolah. Tidak boleh berdasarkan mengabdi puluhan tahun lantas minta diangkat CPNS maupun PPPK.
Mereka harus meningkatkan kompetensinya menjadi tenaga teknis yang sesuai jabatan fungsional PPPK.
"Kalau honorer K2 tenaga administrasi ini bisa meningkat kemampuannya menjadi guru misalnya, otomatis bisa melamar jadi PPPK. Kan ada juga tuh honorer K2 penjaga sekolah yang studi lagi ambil pendidikan guru," tuturnya.
Selama tidak ada perubahan kompetensi artinya masih tetap pada kemampuan tenaga teknis administrasi, peluang untuk menjadi PNS maupun PPPK sulit.
Apalagi banyak tenaga teknis administrasi usianya sudah di atas 35 tahun.
Tenaga administrasi Dinas Pertanian bila ingin meningkatkan kemampuannya bisa menjadi penyuluh pertanian.
Penyuluh pertanian masuk dalam kategori jabatan fungsional PPPK.
"Prinsipnya jangan hanya terpaku pada jabatan yang sekarang. Kalau mau jadi aparatur sipil negara harus mengembangkan diri. Sebab, kesepakatan dengan DPR kemarin itu ada catatannya bahwa asal mereka bisa meningkatkan kemampuannya menjadi tenaga teknis fungsional," pungkasnya.
Untuk diketahui, ada lebih dari 200 ribu honorer K2 tenaga teknis administrasi.
Mereka sampai saat ini belum bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK karena formasinya tidak tersedia. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad