jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 122 guru honorer K2 dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan mengadukan nasibnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka ini adalah para peserta tes CPNS 2013 yang dinyatakan lulus.
BACA JUGA: Guru PAI Prioritas PPPK 2022, Adakah Peluang untuk Honorer Tendik?
Anehnya, sampai 9 tahun berlalu, NIP CPNS dan SK belum mereka diterima.
"Kami ke BKN untuk meminta keadilan. Mengapa NIP CPNS belum diberikan. Kami menunggu 9 tahun loh," kata Ketua Forum Guru Honorer K2 Kabupaten Wajo Suhartini kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Imran untuk Guru Honorer Tidak Lolos PPPK, Alhamdulillah
Dia menceritakan sebanyak 714 peserta honorer K2 Kabupaten Wajo dinyatakan lulus CPNS 2013 oleh Panselnas.
Dari jumlah tersebut yang sudah diproses NIP CPNS sebanyak 592 orang.
BACA JUGA: Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah
Sementara, 122 orang belum diproses NIP PPPK sejak 2013-2022.
"Semua upaya sudah dilakukan. Kami mendatangi bupati, anggota DPRD dan sampai ke Kantor Regional 4 BKN Makassar, tetapi hasilnya nihil," ungkapnya.
Suhartini kaget ketika kelulusan mereka dinyatakan hangus atau kedaluwarsa.
Mereka pun tidak terima dan melakukan aksi demo berjilid-jilid berharap ada kebijakan yang adil dari pemerintah daerah dan pusat.
Sayangnya kata Suhartini, lagi-lagi semua hanya PHP alias pemberi harapan palsu.
Mereka pun berharap kepada Presiden Jokowi turun tangan agar hak-hak mereka bisa diberikan.
"Kami sudah muak dengan sikap dari KemenPAN-RB, BKN, Pemkab Wajo dan DPRD Wajo," ujar Suhartini.
Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap para anggota DPR dari dapil Sulsel II.
Mereka selalu janji-janji manis, tidak ada kepastian hukum untuk 122 guru honorer K2 yang tergatung nasibnya.
"Kami beranikan diri datang ke Jakarta lewat dana partisipasi teman-teman honorer untuk menpertanyakan langsung kepada MenPAN-RB, BKN, dan Ombudsman RI soal kejelasan status kami," pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad