jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencuri spesialis sepeda bermotor berinisial II alias Ili (33) di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku sudah melancarkan aksi melakukan curanmor sejak 2012.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Sepeda Motor, Modusnya Tak Biasa, Sasarannya Ojek Online
Selama sembilan tahun beraksi, tersangka mengaku telah mencuri ratusan kendaraan bermotor.
"Ini bukan lagi puluhan tetapi ratusan kali dia melakukan curanmor sejak 2012 lalu. Baru tertangkap kali ini," kata Yusri saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (2/8). Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.
BACA JUGA: Berawal Dari Laporan Turis Rusia, Polisi Tangkap Pencuri Motor, Sudah Beraksi 19 Kali
Dia menuturkan pelaku bersama komplotannya awalnya melakukan pemantauan untuk mencari sasaran.
Bila sudah menemukan sasaran, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Penyidik Polda Metro Jaya Sita HP Jerinx SIDÂ
"Ada joki, pemetiknya, biasanya berpatroli di tempat-tempat yang sepi yaitu perumahan, di tempat-tempat ruko-ruko. Waktunya, kalau enggak malam, pagi-pagi hari," ujar Yusri.
Saat melancarkan aksi, para pelaku menggunakan kunci letter T.
"Jadi, mereka melihat ada kendaraan yang terparkir sembarang di tempat daerah yang sepi biasanya mereka mulai bermain," tambah Yusri.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan empat laporan masyarakat.
Keempat laporan tersebar di beberapa daerah di Jakarta.
Misalnya, kasus pencurian pada 21 Januari 2020 di daerah Duren Sawit, Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Kemudian, laporan pencurian pada 4 Mei dan 8 Desember 2020 di Jakarta Timur.
Berikutnya, pencurian di daerah Pondok Kelapa pada 30 Desember 2020.
Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku II di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 28 Juli 2021 lalu.
Setelah menangkap II, petugas juga tengah memburu pelaku lainnya yang masih melarikan diri berinisial E.
"Kami sudah dapatkan identitasnya, kami sedang melakukan pengejaran," tutur Yusri.
Tersangka II dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama